Peraturan tidak membahas mengenai penyewaan terhadap terminal khusus, akan tetapi izin pengoperasian terminal khusus dapat dialihkan apabila usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 68 Tahun 2010 (“PM Perhubungan No. 68/2010 jo. 45/2009”) sehubungan dengan fasilitas yang terdapat dalam suatu terminal baik itu Terminal Khusus maupun TUKS terdapat jasa kepelabuhan yang akan dikenakan biaya. Jenis tarif atas jasa kepelabuhan tersebut terdiri dari:
a. Tarif jasa pelayanan kapal;
- Tarif jasa labuh;
- Tarif jasa pemanduan;
- Tarif jasa penundaan;
- Tarif jasa tambat.
b. Tarif jasa pelayanan barang;
- Tarif jasa dermaga;
- Tarif jasa penumpukan;
c. Tarif jasa pelayanan alat;
- Tarif alat mekanik;
- Tarif alat non mekanik.
d. Tarif jasa pelayanan kepelabuhanan lainnya.
- Tarif sewa tanah dan perairan;
- Tarif sewa ruangan/bangunan;
- Tarif pelayanan terminal penumpang kapal laut;
- Tarif tanda masuk (pas) orang;
- Tarif tanda masuk (pas) kendaraan (termasuk uang parkir); dan
- Tarif pelayanan air bersih.
Sehubungan dengan kegiatan sewa fasilitas, peraturan membagi menjadi 2 klasifikasi yakni alat yang dimiliki oleh pelabuhan dan alat yang bukan milik pelabuhan. Kedua jenis tersebut akan dikenakan sebagai tarif jasa pelayanan alat. Baik alat milik pelabuhan dan alat yang bukan milik pelabuhan yang dikenakan biaya sewa berdasarkan peraturan ini adalah:
1) Alat mekanik:
- Sewa forklift;
- Sewa kren Derek (mobile crane);
- Motor boat;
Kamagra oral jelly (100mg of Sildenafil) has to be taken when you are buying Kamagra: * Make sure you consult the doctor as and when you find difficulty with the dosage of this medicine. purchase cialis without prescription Erection buy generic viagra is slow, insufficient, weak and has involuntary seminal emissions. cheap viagra no rx This range includes Kamagra tablets, jelly, soft pills and many more. Likewise, changing your diet and losing weight order generic levitra Continue can be effective.
2) Alat non mekanik/gerobak dorong.
Tarif terhadap alat yang bukan dimiliki pelabuhan adalah sebesar 20% dari pendapatan jasa pelayanan alat.
Sedangkan dalam hal pelaksanaan sewa tanah dan pengunaan perairan, ruangan dan pelayanan air bersih sehubungan dengan bangunan industri perusahaan-perusahaan terdiri atas tarif sewa sebagai berikut:
- Persewaan tanah pelabuhan;
- Persewaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya diatas air;
- Penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas air pada pelabuhan khusus.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 68 Tahun 2010 (“PM Perhubungan No. 68/2010 jo. 45/2009”)