Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai Tanggung Jawab Direksi Terkait Kebenaran Informasi Dalam Laporan Keuangan Perusahaan. Seperti kita ketahui bahwa salah satu cara mengukur kinerja perusahaan publik atau perusahaan pada umumnya adalah melalui kinerja keuangan yang dapat dilihat pada laporan keuangannya. Hal ini karena dalam laporan keuangan tersebut tergambarkan lengkap kondisi kesehatan suatu perusahaan itu, dalam hal ini juga tergambar transparansi dan tersajinya laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
Adapun kewajiban terkait dengan tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan fakta material keuangan ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menentukan bahwa di dalam hal dokumen perhitungan tahunan (di dalamnya laporan keuangan) yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota direksi dan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab.
Sehingga dapat kita pahami bahwa tanggung jawab terkait dengan dokumen laporan keuangan bukan hanya melekat pada direksi tetapi juga ditanggung renteng oleh Komisaris. Sehingga jika terdapat data yang tidak benar dan menyesatkan maka kedua organ perusahaan tersebut harus bertanggung jawab secara renteng.
Sehingga sebelum diberikan seluruh informasi keuangan perusahaan untuk diaudit oleh pihak eksternal maka Direksi harus menandatangani surat tanggung jawab Direksi terkait dengan kebenaran dan keakuratan paket informasi keuangan yang disampaikan. Hal sebagai jaminan validasi atas informasi keuangan yang disajikan/disampaikan kepada pihak Auditor Eksternal.
Perusahaan Terbuka
Dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 tentang Tanggung-Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, ditentukan bahwa kewajiban direksi perusahaan publik membuat suatu surat pernyataan. yang ditandatangani oleh direktur utama dan seorang direktur yang membawahi bidang akuntansi serta diberi materai cukup. Contoh surat pernyataan direksi yang dimaksud silahkan klik di sini.
Selain itu, Direksi perusahaan yang secara sengaja membuat surat pernyataan yang tidak sesuai dengan persyaratan di dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi oleh Bapepam-LK yang sekarang bernaman OJK. Jadi setiap pelanggarannya, termasuk yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut bahkan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan KUHP.
Hal tersebut karena dalam Peraturan Bapepam No. VIII.G.11 telah ditentukan bahwa direksi harus bertanggung jawab penuh dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Hal tersebut bermakna bahwa direksi dianggap paham, mengerti dan menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukannya sehubungan dengan laporan keuangan harus sesuai dengan Peraturan Bapeam No. X.K.2. tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Bapepam No. X.K.6 tentang Penyampaian Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bapepam No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan.
Selain itu, apabila ditemukan adanya penyimpangan terkait dengan penyajian informasi keuangan perusahaan publik/terbuka, maka direksi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 90 dan Pasal 93 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang menentukan bahwa setiap pihak dilarang membuat suatu pernyataan yang tidak benar mengenai fakta yang material atau tidak mengungkapkan fakta yang material secara benar/tidak sesuai fakta yang ada. Dan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 milyar sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU No. 8 Tahun 1995 tersebut.
Jadi peran direksi perusahaan terbuka merupakan tanggung jawab yang besar dan harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sehubungan dengan penyusunan laporan keuangan perusahaan, agar nantinya tidak menjadi masalah dan akan terjerat ancaman hukuman yakni sesuai dengan Pasal 104 diatas yang berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.