Pada dasarnya ditentukan bahwa Penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum meliputi kegiatan pembangunan prasarana, pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana. Pembangunan Prasarana perkeretaapian meliputi: Jalur kereta api (railways); stasiun kereta api; dan fasilitas pengoperasian kereta api. Untuk pembangunan ketiga prasarana pengkretapian […]