Otoritas Bandar Udara adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kegiatan pemerintahan dan otoritas bandar udara diatur dalam Pasal 226 sampai dengan 231 Undang-Undang […]