Transaksi inbreng merupakan salah satu mekanisme penyetoran modal dalam dunia bisnis yang memungkinkan para pemegang saham untuk memasukkan aset non-tunai, seperti tanah, sebagai modal ke dalam perusahaan. Kegiatan ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan […]