Perjanjian Penyelesaian Hutang adalah perjanjian dimana salah satu pihak mengakui mempunyai hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lainnya biasanya berupa entitas Perusahaan atas suatu perjanjian pembelian sebelumnya
Perjanjian Penyelesaian Hutang adalah perjanjian dimana salah satu pihak mengakui mempunyai hutang yang harus dibayarkan kepada pihak lainnya biasanya berupa entitas Perusahaan atas suatu perjanjian pembelian sebelumnya