Dalam Putusan MA Reg. No. 3389 K/PDT/1984 tertanggal 27 Maret 1986 yang memutuskan bahwa Instruksi Penguasa Administratif yang merupakan pihak pada suatu perjanjian berdasarkan Pasal 1337 KUH Perdata yang menunda pemenuhan prestasi (pengembalian kapal) bukan alasan adanya keadaan memaksa. Adapun […]