Perjanjian Penunjukan Distributor adalah perjanjian dalam rangka melakukan pemasaran dan penjualan Produk tertentu, dimana Pihak Pertama setuju untuk menunjuk Pihak Kedua sebagai penyalur resmi/distributor eksklusif dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan disetujui oleh masing-masing Pihak.
Distribusi
Perubahan Persyaratan Pendaftaran Impor Barang ke Indonesia
Selamat Pagi Pak, saya Importir barang-barang dari luar negeri, apakah sekarang melakukan kegiatan impor ke Indonesia harus mendaftar ulang di bawah persyaratan Permendag No.59/2012, kalau iya kapan batas waktu pendaftaran ulangnya dan apa sanksinya jika tidak melakukannya? Linda H – […]
Ketentuan Mengenai Impor Telepon Seluler Terbaru
GAMBARAN UMUM MENGENAI MACAM-MACAM PEDAGANG Prinsipal adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai. Prinsipal […]