Dalam konstitusi kita yaitu Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 tersirat jelas bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara dengan kedaulatan hukum. Hakikat negara hukum mengharuskan adanya sebuah jaminan kesetaraan bagi setiap individu di hadapan hukum (equality before the law). […]