Bank Garansi itu adalah suatu perjanjian antara Bank dan Debitur untuk menjamin kewajiban Nasabah kepada pihak ketiga atau yang disebut “Terjamin”.
Bank
Contoh Perjanjian Anjak Piutang (Factoring Agreement) with Recourse
Perjanjian Anjak Piutang sebenarnya bentuk kegiatan pembiayaan dalam bentuk kesepakatan untuk membeli/mengalihkan “pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan” atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri terhadap customer-nya.