Nomor Induk Berusaha atau yang disingkat (NIB) merupakan bukti identitas sebagai pelaku usaha yang bisa kita dapatkan dari lembaga OSS ketika pelaku usaha telah melakukan Pendaftaran. Yang didasari pada Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah No. 24 /Thn 2018 yang membahas tentang Pelayanan Perizinan Berusaha yang Terintegrasi secara elektronik. Apa yang dimaksud OSS?
OSS merupakan kepanjangan dari Online Single Submission,yang dimana layana ini akan terintegrasi dengan nomor induk berusaha melalui elektronik. Dengan adanya OSS ini, Semua para pelaku usaha dapat mengurus atau mendaftar dalam usaha mendapatkan Nomor surat izin Berusaha ini yang tentunya telah terintegrasi secara elektronik. Dengan begitu, bagi anda selaku pelaku saha, anda bisa mendaftarkan NIB anda sekarang secara mudah.
Harus kita ketahui, NIB ini wajib kita miliki selaku pelaku usaha yang hendak akan mengurus perizinan berusaha. Nomor induk berusaha juga berguna sebagai TDP atau Tanda Daftar Usaha, Nomor Pengenal Importir atau (API) dan aksebilitas kepabean.Dengan kita mendaftarkan NIB, kita sebagai pelaku usaha juga akan sekaligus mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Surat Izin Usaha atau SIUP dan Izin Lokasi.
Pemohon Perizinan Berusaha terdiri atas :
- Pelaku Usaha perseorangan;
- Pelaku Usaha non perseorangan
- Pelaku Usaha perseorangan yang dimaksudkan ialah orang atau perorangan yang berkududukan di Indonesia yang cakap dan paham dalam bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
- Pelaku Usaha non perseorangan terdiri atas:
- Perseroan Terbatas;
- Perusahaan Umum;
- Perusahaan Umum Daerah;
- Badan Hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
- Badan Layanan Umum;
- Lembaga Penyiaran;
- Yayasan;
- Koperasi;
- Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap);
- Persekutuan Firma;
- Persekutuan Perdata.
Untuk mendapatkan Nomor Identitas Berusaha (NIB) tersebut pelaku usaha WAJIB melengkapi sejumlah dokumen yaitu :
- Akta perusahaan berikut pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Akta perusahaan yang sudah melakukan penyesuaian KBLI 2017
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab Badan Usaha
- Bukti kepemilikan lokasi usaha (milik sendiri/sewa)
- NPWP perusahaan
- Telah melakukan kewajiban terkait perpajakan (NPWP Badan Usaha dan/atau NPWP Pribadi penanggung jawab perusahaan harus dalam kondisi aktif atau tidak sedang diblokir oleh Kantor Pajak)
- Alamat email perusahaan yang aktif
Nah, Bagi anda yang sudah memiliki NIB, tapi anda suka lupa atau tidak tahu apakah NIB anda masih berlaku atau tidak. Dalam proses pengecekan tersebut, kita sebagai pelaku usaha harus memperhatikan beberapa aspek dibwah ini:
Yang pertama, Tahap pertama yang harus anda lakukan adalah melihat lembar NIB Perusahaan yang ada dibagian bawah yang bertuliskan NIB Terdaftar, Sebagaimana yang telah dijelaskan olehketerengan resmi Bea cukai.
- Untuk anda selaku importir, Pastikan NIB yang terdaftar sebagai nomor pengenal API dan akses kepabeanan
- Sedangkan untuk pelaku eksportir, anda perlu memastikan sudah terdaftar sebagai TDP berikut akses kepabeanan. Jikalau keterangan menyatkan belum, pengguna jasa dapat mengajukan perubahan data NIB ke OSS (Online Single Submission)
Yang Kedua, pengguna jasa dapat mengecek dengan mengunjungi situs Indonesia National Single Window (INSW), yang selanjutnya masuk pada menu tracking NIB, dan anda tinggal masukkan nomor NIB anda.
Jika sudah muncul, pastikan yang tertulis di kolom kategori isinya REC CEISA.
Ketika kategori belum tertuliskan REC CEISA anda dapat mengkonfirmasi ke OSS untuk meminta kirim ulang data NIB.
Ketiga, Jika semuanya telah sesuai berdasarkan ketentuan dan poin yang terdapat di atas tadi, pengguna jasa kepabeanan dapat melaksanakan kegiatan kepabeanan. Tetapi, jika pada saat anda melakukan kegiatan kepabeanan terdapat reject NIB tidak terdaftar, anda dapat menghubungi langsung customer dengan alamat email ini( info@customs.go.id)
1 Comment
Sites That Link to this Post