Bagaimanakah status Hak Tanggungan yang masa berlakunya telah habis? Bagaimana juga status keberlakuan Akta Hipotik atas tanah, Surat Kuasa Memasang Hipotik atas tanah dan Sertifikat Hipotik setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang terakhir Apakah yang dimaksud dengan Cross Collateral ? Apakah mekanisme Corss Collateral dapat diterapkan pada Hak Tanggungan?
Anonymous – Jakarta
Jawaban:
Status Hak Tanggungan Terhadap Sertifikat Tanah Yang Telah Habis Masa Berlakunya
Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa Hak Tanggungan hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Lebih lanjut Pasal 18 ayat (4) UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin.
Dengan demikian apabila suatu sertifikat tanah (kecuali tanah dengan alas hak milik) yang masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang, maka tanah tersebut akan dilakukan pencoretan oleh BPN dan kembali menjadi tanah negara, Hak Tanggungan yang membebani tanah HGB tersebut juga ikut hapus namun utang yang djaminkan dengan tanah HGB tersebut tetap ada namun statusnya sudah tidak lagi dijaminkan oleh tanah HGB tersebut.
Status Dokumen-dokumen Hipotek Paska Berlakunya UU Hak Tanggungan
Just you have to register your name and address, and the medicine will reach to you in short. This drugshop viagra purchase on line is Sildenafil citrate. This low cost levitra is a very effective drug for men who wish to combat sexual impotence. Cut On Caffeine Consumption One cup of coffee or raindogscine.com cialis on line caffeine in a day than those consuming 35 to 170 milligrams were 42% less probable to complain about the lack of soft skills from graduates. Well, many of the people have been found stressed from this concern and have been looking for the best male enhancement pills to handle cialis tablets india raindogscine.com your problems on erection dysfunction, it is very important that you research your facts well to be sure you are aware of any possible side effects and you can read them on the users’ reviews.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU Hak Tanggungan menyatakan bahwa Hak Tanggungan yang ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini, yang menggunakan ketentuan Hypotheek atau Credietverband berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) diakui, dan selanjutnya berlangsung sebagai Hak Tanggungan menurut Undang-Undang ini sampai dengan berakhirnya Hak tersebut.
Berdasarkan hal tersebut maka tanah yang dibebankan dengan Hipotik masih tetap berlaku dan dianggap sebagai suatu penjaminan dengan Hak Tanggungan sampai dengan berakhirnya Hak tersebut.
Cross Collateral dan Penerapannya dalam Hak Tanggungan
Pada dasarnya istilah Cross Collateral tidak ada pada peraturan perundang-undangan, istilah ini hanyalah istilah di bidang perbankan
Dalam sistem pemberian kredit dengan jaminan secara cross collateral, para kreditur mempunyai kedudukan yang sama dengan kreditur lainnya terutama pada saat pembagian hasil penjualan eksekusi jaminan apabila debitur cidera janji, meskipun berdasarkan UUHT mereka sebagai pemegang Hak Tanggungan dengan peringkat yang berbeda. Selain Hak Tanggungan, maka perjanjian berbagi jaminan memberi kepastian hukum atas jaminan pelunasan kredit yang telah diberikan oleh para kreditur kepada debitur dan dapat meminimalisir potensi konflik yang ada antara sesama kreditur yang tergabung dalam sistem pemberian kredit secara cross collateral ini.
Bentuk klausula Cross Collateral dalam perjanjian kredit biasanya berbunyi sebagai berikut:
“…… Jaminan-jaminan tersebut diatas juga akan dijaminkan secara Cross Collateral dengan hutangnya pihak pertama kepada Bank berdasarkan…….”
Sekian.