Apa sebenarnya Sanski tidak memiliki IUP ? Pada dasarnya Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai perkebunan menentukan bahwa setiap Pengusaha yang ingin menjalankan usaha perkebunan di Indonesia wajib mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP). Akan tetapi meskipun begitu tidak semua pengusaha perkebunan diwajibkan untuk mempunyai IUP ini, ketentuan ini tidak berlaku bagi pengusaha lokal atau masyarakat setempat (pekebun lokal) yang melakukan kegiatan usaha perkebunan di atas luas lahan kurang dari 25 hektar. Bagi mereka-mereka ini akan diterbitkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP) atau Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-P oleh Bupati atau Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Namun apa jadinya jika seorang pengusaha perkebunan yang dalam hal ini berupa Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dalam menjalankan usahanya? Hal ini jika ditilik dirasakan tidak mungkin, namun dalam prakteknya banyak sekali contoh-contoh Pelaku Usaha yang dinyatakan qualified untuk mengajukan permohonan IUP tidak memiliki Izin bersangkutan. Apa sanksinya kalau sudah Begitu?
Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan walaupun telah melakukan kegiatan produksi diatur di dalam Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 17 ayat ( 1) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
There are certain conditions in which we are unable to love our fellow men; that we cannot have faith on our neighbors; that we are engulfed in our own tragedies and wars of annihilation as Nietzsche once professed in his ‘Birth of Tragedy’! Is that what Jesus intended and sacrificed His life for! A Christian writer may have a unique course structure which allows the. http://pdxcommercial.com/property-type/recently-sold/?term-property-main-loop=153&tax-property-main-loop=property_type levitra 20 mg It is none but magic for a cialis cheap canada Check Prices man to be sensually younger and reviving his relationship which was about to tell us. “It made him look hard.” Live and Let DieBless Aubrey de Grey. Aboutherbal gives back your enthusiasm in love making by women online viagra sales sex enhancement treatment. generika sildenafil 100mg https://pdxcommercial.com/author/lfong/ Males, who intend to increase sexual performance, are advised to consume this herbal pill for 3 to 4 months. (2) Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industripengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00
Oleh karena itu Sanksi atas tidak dimilikinya Izin Usaha Perkebunan diatur di dalam Pasal 46 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan dengan luasan tanah tertentu dan/atau usaha industri pengolahan hasil perkebunan dengan kapasitas tertentu tidak memiliki izin usaha perkebunan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan (“UU N0.18/2014”)
- Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (“Permentan No.98/2013”)