Bagaimana mengurus Rekomendasi Menteri ESDM dalam rangka Perubahan Status Perusahaan Pertambangan? Berdasarkan Permen ESDM No. 5/2010 diketahui bahwa wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal telah didelegasikan dengan hak substitusi kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kewenangan yang didelegasikan kepada kepala BKPM terdiri atas:
- lzin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang didalamnya terdapat modal asing.
- lzin Usaha di bidang energi dan sumber daya mineral yang masih menjadi kewenangan Pemerintah.
Lebih lanjut, kewenangan yang didelegasikan kepada kepala BKPM khusus bidang usaha pertambangan mineral, batubara dan panas bumi terdiri dari:
- Pemberian lzin Prinsip dalam rangka izin fasilitas
- Surat Persetujuan Pabean dalam rangka pengimporan mesin/peralatan
- Pemberian persetujuan perubahan penanaman modal
- Pemberian persetujuan perubahan pemegang saham
- Pemberian persetujuan perubahan investasi dan pembiayaan
- Pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar perusahaan
- Pemberian persetujuan perubahan direksi dan komisaris
On the other hand, Sildenafil is now still recognized as one of the best medicines that people get recommended is online sales viagra. How the caverta 100mg works? Caverta with discount free prescription for levitra containing Sildenafil acts like a phosphodiesterase5 enzyme inhibitor. Men who suffer cheap viagra tablet from erectile dysfunction can’t achieve erections which make it difficult not to mention frustrating for them to lead a normal sex life. It is easy to cialis price overcome from a problem like Early Ejaculation. Khusus untuk angka 2 sampai dengan angka 7, persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Dengan demikian untuk perubahan status perusahaan pertambangan (lokal) menjadi perusahaan PMA lokal maka harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Konfirmasi dari BKPM
Berdasarkan konfirmasi kepada BKPM, untuk merubah status perusahaan pertambangan lokal menjadi perusahaan pertambangan PMA, harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Lebih lanjut Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKPM, dengan adanya Perka No. 5/2013 diatur mengenai rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut. Jika Anda ingin mengetahu lebih lanjut mengenai proses dalam memperoleh Rekomendasi ini Anda dapat melihat lebih lanjut dalam Perka BKPM No.5 Tahun 2013. Untuk isu ini akan dibahas dalam postingan selanjutnya.
Dasar Hukum:
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (“PP No. 24/2012 Jo. PP No. 23/2010”); dan
- Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 5 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Blidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“Permen ESDM No. 5/2010”).