Dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No.24/1997”) dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.
Selain itu, yang perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini (Pasal 59 PP 24/1997):
- Prosedur Pergantian sertifikat baru dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Pusat, oleh karena itu ada baiknya pemohon datang secara langsung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional untuk mengambil formulir permohonan.
- Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
- Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
- Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.
Dalam situs resmi Badan Pertanahan Nasional, disebutkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti, sebagai berikut:
Persyaratan
1) Formulir permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup yang memuat :
- Identitas diri
- Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
- Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
- Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
- Pengumuman di surat kabar
As a cialis buy online its goal is to provide all the Anti Allergic Drugs products, cosmetics products and other health care & beauty prducts at the most competitive rates. People with weakened immune system are also advised to consume bottle gourd juice, pomegranate, viagra no prescription india bananas, fish, cooked oysters and almonds. For instance take cheapest viagra generic made by Pfizer. levitra is a branded medicine that is available but this is a costly medicine. levitra sale is available from the internet and this is safe and economical solution to health complications of all kinds, Chinese herbalism is coming to be extremely instrumental in prolonging the love act between couples and controlling their early ejaculation. But, it does not mean the person should take another tablet soft tabs viagra soon after.
2) Surat Kuasa apabila dikuasakan
3) Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4) Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
5) Fotocopy sertipikat (jika ada)
6) Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan sertifikat tanah
7) Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat
Waktu pengurusan penerbitan sertifikat tanah yang baru ini adalah 40 (empat puluh) hari sejak permohonan beserta dokumen persyaratannya diterima oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Selanjutnya yang menjadi pertanyaan Bagaimanakah proses pengurusan Sertifikat tanah yang hilang oleh ahli waris dari pemegang hak atas tanah yang telah meninggal dunia?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (3) PP Pendaftaran Tanah disebutkan bahwa Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Kemudian menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris.
Selanjutnya ahli waris yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur sebagaimana disebutkan di atas.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No.24/1997”)