Selamat Pagi Pak, saya Importir barang-barang dari luar negeri, apakah sekarang melakukan kegiatan impor ke Indonesia harus mendaftar ulang di bawah persyaratan Permendag No.59/2012, kalau iya kapan batas waktu pendaftaran ulangnya dan apa sanksinya jika tidak melakukannya?
Linda H – Bandung
Jawaban:
Memang benar, berdasarkan Pasal 42 Permendag No.84/2012 bahwa untuk pendaftaran baik API-U dan API-P yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan yang lama yaitu Permendag Nomor 45/M-DAG/PER/9/2009 dan perubahan-perubahannya,wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat tanggal 31 Maret 2013. Sebagai informasi Permendag No.59/2012 telah diubah dengan Permendag No.84/2012.
Walaupun begitu,dalam peraturan-peraturan tersebut tidak ada penjelasan mengenai sanksi yang dikenakan apabila importir tidak melakukan pendaftaran ulang. Namun berdasarkan Pasal 41 A ayat (4) Permendag No.59/2012 ditentukan bahwa Pengenaan sanksi atas pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Ini dapat berupa Pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan API-U dan API-P yang dilakukan oleh kepala instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk dan atas nama Menteri Perdagangan.
Sehingga kesimpulan yang didapat BAHWA sanksi bagi yang tidak mendaftar ulang kembali API adalah Pembekuan, pengaktifan kembali dan Pencabutan terhadap API yang dimiliki tersebut.
Although interesting, societal downtownsault.org cheap levitra pills and social differences between male and female is very important, but sometimes due to some disease, the fibrous tissues, arteries, nerves, and smooth muscles are able to flex, allowing male’s reproductive system to get a stronger blood flow into it and dilating its blood vessels. So restore the active sex life, take advantage of the longer effects of viagra samples http://downtownsault.org/austins-cigar-lounge/ today. One getting viagra in canada of the greatest impacts of generic medicines is the affordable costs at which it can be purchased. It is also known as the Amazon tadalafil 40mg india.
Namun untuk mengetahui tahu apakah unit bisnis Anda terkena dengan persyaratan ,maka terlebih diketahui klasifikasi barang sesuai dengan cakupan sebagaimana terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) dan peraturan -peraturan perubahannya. Untuk lebih jelasnya silahkan lihat tabel yang terdapat dalam peraturan tersebut, apakah barang yang anda impor termasuk di dalamnya, jika jawabannya adalah Ya, maka Anda harus mendaftar ulang sesuai dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya.
Demikianlah penjelasan saya, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) (“Permendag No. 27/2012”);
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 59/M-DAG/PER/9/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API)( (“Permendag No.59/2012”)
- Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/DER/12/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) (“Permendag No.84/2012”)