Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 35 s/d 36 halaman 187 s/d 199 dan Pasal 37 halaman 220 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah merubah pasal-pasal dalam UU Nomor 41 tahuin 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
UU Nomor 11 tahun 2020 memerintahkan agar norma – norma dalam UU Cipta Kerja ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Perintah tersebuit diatur dalam Pasal 185 UU Cipta Kerja, (Halaman 768) yang mengatakan :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b. Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.
Pada Tanggal 2 Februari 2O21 Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6635 ).
Bab III Pasal 53 s/d 88 .Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 mengatur Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Pasal 1 angka 27 Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Adalah : Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Pasal 1 angka 28 mengatakan : Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Adalah Perubahan Sebagian Atau Seluruh Fungsi Hutan Dalam Satu Atau Beberapa Kelompok Hutan Menjadi Fungsi Kawasan Hutan Yang Lain.
Pasal 1 Angka 59. Perseorangan Adalah : Warga Negara Indonesia Yang Cakap Bertindak Menurut Hukum.
Pasal 88 PP Nomor 23 tahun 2021 mengatakan : Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Diatur Dalam Peraturan MenterI.
Realiasa dari Pasal tersebut telah di terbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan,
Materi muatan yang diatur dalam Permen LHK tersebut antara lain :
1. Perencanaan Kehutanan diatur dalam Bab II Pasal 3 s/d Pasal 270
2. Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Bab III Pasal 271 s/d Pasal 363
3. Penggunaan Kawasan Hutan Bab IV Pasal Pasal 364 s/d pasal 507.
Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan Yang Dikuasai Oleh Pihak Perorangan.
Bab II Permen LHK tersebut antara lain : mengatur penyelesaian tanah dalam kawasan hutan yang dikuasai oleh pihak :
a. | perorangan; |
b. | instansi; dan/atau |
c. | badan sosial/keagamaan. |
Sedangkan yang dimaksudkan dengan Kawasan Hutan Negara tersebut adalah :
a. | bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan Hak Atas Tanah sebelum bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan; atau |
b. | bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan. |
Kriteria Tanah yang dapat diselesaikan dengan Permen LHK tersebut adalah Pasal 132 ) :
1. | P Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara oleh mayarakat dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; |
2. | Dikuasai paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus; |
3. | Dikuasai oleh Perseorangan dengan luasan paling banyak 5 Ha (lima hektare); |
4. | Bidang tanah telah dikuasai oleh pihak secara fisik dengan itikad baik dan secara terbuka; dan |
5. | bidang tanah yang tidak bersengketa |
. a.Perseorangan
Warga Negara Indonesia tersebut harus :
(1).Perseorangan dibuktikan dengan :
a. kartu tanda penduduk; atau
b. surat keterangan tempat tinggal dan/atau domisili yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat, yang alamatnya di dalam Kawasan Hutan atau di desa yang berbatasan langsung dengan Kawasan Hutan.
(2).Perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, dibuktikan dengan memiliki tempat tinggal tetap dan surat keterangan yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah setempat.
(3). Perseorangan yang menguasai Kawasan Hutan dengan luasan paling banyak 5 Ha (lima hektare) dibuktikan dengan :
a. bukti penguasaan tanah; atau
b. surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat;
(4).Pembuktian terhadap Perseorangan dilakukan melalui verifikasi teknis.
Penguasaan bidang tanah dalam Kawasan Hutan Negara tersebut dikuasai dan dimanfaatkan untuk :
a. sarana dan prasarana permanen milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
b. fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial;
c. permukiman;
d. Lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak; dan/atau
e. bangunan untuk kegiatan lainnya yang terpisah dari permukiman.
– Fasilitas umum dan/atau fasilitas sosial sebagaimana dimaksud di atas merupakan fasilitas di dalam Kawasan Hutan yang digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan umum.
- Permukiman sebagaimana dimaksud diatas merupakan bagian di dalam Kawasan Hutan yang dimanfaatkan sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung penghidupan masyarakat serta masyarakat adat.
– Lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan bidang tanah di dalam Kawasan Hutan yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh Perseorangan atau sekelompok orang yang dapat berupa Lahan Garapan pertanian, perkebunan, tambak.
b.Instansi
Instansi merupakan instansi Pemerintah atau instansi Pemerintah Daerah.
c.Badan Sosial/Keagamaan.
Badan sosial / keagamaan harus terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
- Untuk Tanah Dalam Kawasan Hutan Yang Sudah ada Haknya, Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam Kawasan Hutan Negara melalui Perubahan Batas Kawasan Hutan.
- Penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan inventarisasi dan verifikasi.
Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Negara dilakukan dengan cara : Inventarisasi dan Verifikasi, yang terdiri atas :
- pengeluaran bidang tanah dalam Kawasan Hutan melalui perubahan Batas
Kawasan Hutan;
b. pelepasan melalui Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan
Fungsi Kawasan Hutan;
c. Pelepasan Kawasan Hutan;
d. memberikan akses Pengelolaan Hutan melalui program Perhutanan Sosial;
atau
e Penggunaan Kawasan Hutan.
Pola penyelesaian penguasaan bidang tanah sebagaimana dimaksud diatas, yang dikuasai oleh instansi Pemerintah dan / atau Pemerintah Daerah yang berada di dalam :
a. | Kawasan Hutan Produksi | diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan |
b. | Kawasan Hutan Lindung | diselesaikan dengan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan; atau |
c. | Kawasan Hutan Konservasi | diselesaikan dengan mekanisme kerjasama konservasi. |
Dalam hal penyelesaian bidang tanah sebagaimana dimaksud diatas pada huruf b dan huruf c dapat diselesaikan dengan Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan, didahului dengan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.
Sumber :
- UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
- PP Nomor 23 Tahun 2021 Tentabg Penyelenggaraan Kehutanan.
- 3.Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan,