Salah satu jenis atau bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi atau sering dilakukan di Indonesia adalah melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri. Bentuk tipikor ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Dalam penugasan saya sebagai Auditor Pemerintah, Pasal 2 ini juga sering masuk dalam jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Namun yang perlu diketahui bahwa definisi Pasal 2 bukan hanya mencakup memperkaya diri sendiri, namun apabila terjadi melawan hukum untuk memperkaya orang lain dan korporasi maka bisa pula dikenakan Pasal 2 ini.
The soft generic viagra role of blood flow in its assistance in blood flow was recently discovered. Like continue reading for more now order levitra online, Kamagra 100 mg tablets ,too, contains the same ingredient – Sildenafil Citrate. With the advanced methods of cialis tabs 20mg treatment and surgery, it is possible to buy a horse from another area and have him shipped or hauled to your location. It rejuvenates your body and energy levels to perform better during work out and intense physical training. levitra cost of sales 3.Untuk melihat unsur-unsur pemenuhannya maka kita harus tahu terlebih dahulu redaksi dari Pasal 2 ini dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:, yakni:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dan yang lebih mengejutkan lagi, dalam hal tindak pidana korupsi melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi ini dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Misalnya dalam keadaan bencana, melakukan perbuatan tipikor Pasal 2 ini. Keadaan tertentu ini nantinya kita bahas dalam postingan tersendiri.
Jadi Pasal ini adalah pasal yang paling keras menurut saya, mungkin ditempatkan di posisi pertama karena dianggap paling vital dibandingkan yang lainnya. Karena hukuman penjaranya maksimal seumur hidup dan minimal penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Namun jarang yang ada dikenakan hukuman seumur hidup, bahkan sebatas riset saya, bahkan pula jarang yang 20 tahun penjara. Yang paling terkenal mungkin kita ketahui adalah kasus Akil Mochtar, mantan Hakim Konsitutusi yang dihukum 20 tahun penjara.
Selain itu terdapat pula denda yang akan dikenakan juga termasuk besar yakni maksimal 1 miliar rupiah dan minimal 200 juta. Namun kita sering mendengarkan proses yang digunakan penegak hukum adalah memiskinkan oknum koruptor tersebut.
Sebagaimana yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa sampai dengan saat ini, pasal 2 ini termasuk paling banyak digunakan untuk memidana seorang koruptor.
Pertanyaannya Apa saja unsur-unsur nya?
Untuk menyimpulkan apakah suatu perbuatan termasuk korupsi menurut Pasal 2 ini, maka seseorang tersebut yang diduga melakukannya harus memenuhi unsur-unsur:
- Setiap orang atau korporasi;
- Melawan hukum;
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi;
- Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jadi jelas ya subjeknya selain orang perorangan, bisa pula suatu korporasi, namun bagaimana kalau yang didakwa adalah korporasi, siapa yang akan bertanggung jawab dan siapa pula yang harus bertanggung jawab untuk menjalani hukuman pidana penjara. Untuk ini juga akan posting dalam pembahasan tersendiri.
Semoga bermanfaat!