Adapun Peraturan Perundang-undangan memuat beberapa kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh suatu Perusahaan Jasa Pengangkutan dalam melaksanakan usahanya, yaitu antara lain:
a) Menjamin Pengiriman Barang dengan Rapi, Cepat dan Baik
KUHD menyatakan bahwa Suatu Perusahaan Pengangkutan harus menjamin pengiriman suatu barang dengan rapi dan secepatnya atas barang-barang yang telah diterimanya untuk itu, dengan mengindahkan segala sarana yang dapat diambilnya untuk menjamin pengiriman yang baik. (Pasal 87 KUHD)
b) Mengasuransikan Barang Yang Diangkutnya
Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak-pihak yang dirugikan, Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi atau perwakilannya wajib mengasuransikan barang-barang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dan pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 309 UU No.20 Tahun 2009 yang berbunyi:
untuk Setiap orang yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya untuk penggantian kerugian yang diderita oleh Penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Adapun di sini kata “setiap orang” di definisikan secara luas, dimana Dalam hal tindak tersebut dilakukan oleh suatu Perusahaan maka pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap Perusahaan dan/atau pengurusnya.
c) Membuat Surat Muatan Barang atau Perjanjian Dengan Pemilik Barang Untuk Tiap-Tiap Pengangkutan Barang Yang Diangkutnya
Sebagai Pihak pengusaha, Perusahaan Jasa Pengangkut Barang diwajibkan untuk membuat surat muatan. Didalam surat muatan tersebut dicantumkan nama pengirim, nama pengangkut, macam dan jumlah barang-barang dagangan dan juga harganya. Adapun Guna dan fungsi dari surat muatan itu adalah sebagai surat pengantar bagi barang yang akan dimuat atau dikirim. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang sulit dikemudian hari. Kewajiban dokumen muatan barang ini diperkuat kembali dalam Pasal 168 UU No.20 Tahun 2009 yang berbunyi:
“Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat muatan barang sebagai bagian dokumen perjalanan.”
Dan sanksi bagi Perusahaan yang tidak mengindahkan kewajiban ini adalah terdiri dari 4 jenis sanksi administratif yang berupa:
- peringatan tertulis;
- denda administratif;
- pembekuan izin; dan/atau
- pencabutan izin.
d) Memperkerjakan Awak Kendaraan Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Suatu Perusahaan Jasa Pengangkutan Barang wajib memperkerjakan Awak Kendaraan yang memenuhi Persyaratan Sesuai Peraturan Perundang-undangan. Adapun yang dimaksud disini tentu saja memenuhi persyaratan perizinan bagi pekerjanya termasuk pemilikan KTP, SIM dan dokumen-dokumen keahlian lainnya. Kelalaian atau ketidakhati-hatian perusahaan terhadap kewajiban ini bukanlah suatu yang dapat menghapuskan tanggung jawabnya apabila karena kelalaian atau kekuranghati-hatian tersebut menyebabkan kerugian terhadap pihak lain.
e) Kewajiban Memberikan Kompensasi, Ganti Kerugian atau Penggantian Apabila Jasa Yang diberikan Tidak sesuai dengan Yang diperjanjikan.
UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pelaku menentukan bahwa pada dasarnya Pelaku Usaha wajib memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
f) Kewajiban-Kewajiban Yang Ditetapkan Dalam Izin Usahanya
Kewajiban-kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi yang dimiliki oleh Perusahaan Pengangkut pada umumnya, yaitu antara lain:
- Wajib menyelesaikan segala tuntutan yang sah dan bertanggung jawab pada semua hal yang diperjanjikannya;
- Mematuhi segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Jasa Pengurusan Transportasi.
Adapun sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban-kewajiban ini berdasarkan Pasal 14 ayat 1 Pergub DKI No.123/2010 adalah pencabutan izin usaha yang dimiliki oleh Perusahaan Jasa Pengangkut Barang , dimana dilakukan dengan peringatan tertulis bertahap terlebih dahulu.
Contoh Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Pengangkutan Barang.
Kerjasama sama sewa menyewa armada untuk kegiatan pengangkutan barang merupakan kerjasama yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Berikut Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Armada yang mungkin Anda perluka.
With them men can achieve erection of levitra pills for sale their penis for a longer period of time and satisfy his girl if he is suffering from ED. But http://secretworldchronicle.com/2018/05/ep-9-11-ebb-tide/ sildenafil generic from canada the availability of Kamagra tablets let these patients avail the drug. Since most people who are suffering from back pains usually do not want to see doctors, a three step system that is packed with a lot of generic drugs available and Silagra plays an extremely cialis online prescription important role, to combat this complication. These foods supplement your body with cialis super active essential minerals, nutrients and vitamins in easily absorbable form.Pengangkutan Material Konstruksi merupakan bentuk kerjasama yang sering terjadi dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Berikut ini pula Contoh Perjanjian Pengangkutan Material Konstruksi Besi Silo yang dapat menjadi referensi.
Selain itu terdapat pula kerjasama pengangkutan batu bara, berikut Contoh MoU Hauling / Pengangkutan Batu Bara Terbaru yang dapat menjadi rujukan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No.22/2009”)
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 1988 tentang Jasa Pengurusan Transportasi sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 (“Kepmenhub No.10/1988”);
- Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 69 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang di Jalan sebagaimana telah diubah dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2002(“Kepmenhub No.69/1993 Jo Kepmenhub No.30/2002”)
- Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 123 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (“Pergub DKI No.123/2010”)