Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Hutan konservasi terdiri dari:
- Kawasan hutan suaka alam;
- Kawasan hutan pelestarian alam; dan
- Taman buru.
2. Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pertambangan
Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut.
Pada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindungdengan ditetapkan secara selektif dengan ketentuan bahwa terhadap kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan yang bersangkutan adalah dilarang.
Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Lebih lanjut Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan yang luas serta bernilai strategis, izin pinjam pakai kawasan hutan hanya dapat diberikan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.
Sehubungan dengan kegiatan tambang pada kawasan hutan, lebih lanjut, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.
3. Izin Penggunaan Kawasan Hutan/ Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Penggunaan Kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, salah satunya adalah pertambangan.
Penggunaan kawasan hutan dilakukan berdasarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diberikan oleh Menteri berdasarkan suatu permohonan. Izin tersebut berlaku selama 20 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
4. Kawasan Hutan di Papua
Berdasarkan SK No. 458/2012, dapat diinformasikan bahwa terdapat perubahan peruntukan kawasan hutan sebagai berikut:
a. Perubahan kawasan hutan menjadi kawasan bukan kawasan hutan seluas +- 376.385 hektar yang dirinci menurut fungsi dengan luas sebagai berikut:
b. Mengubah fungsi kawasan hutan seluas +-5.736.830 hektar.
c. Menunjuk bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas +-45.258 hektar yang dirinci menurut fungsi dengan luasan sebagai berikut:
Berdasarkan data yang disajikan di atas dapat diketahui bahwa pada dasarnya Hutan Konservasi dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan dengan syarat kawasan hutan Konservasi tersebut sudah dialihfungsikan menjadi Areal Penggunaan Lain (Areal bukan kawasan hutan), Hutan Lindung atau Hutan Produksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun begitu dalam kawasan hutan lindung hanya dapat dilakukan penambangan dengan pola pertambangan bawah tanah dengan ketentuan dilarang mengakibatkan turunnya permukaan tanah, berubahnya fungsi pokok kawasan hutan secara permanen dan terjadinya kerusakan akuiver air tanah.
Adapun Perubahan peruntukan kawasan hutan konservasi untuk wilayah provinsi dilakukan berdasarkan usulan dari gubernur kepada Menteri Kehutanan. Gubernur dalam mengajukan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan wajib melakukan konsultasi teknis dengan Menteri.
I. Dasar Hukum:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (“UU No. 41/1999”);
2. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (“UU No. 5/1990”);
3. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan (“PP No. 61/2012 Jo. PP No. 24/2010”);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (“PP No.10/2010”)
5. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2012 Peraturan Menteri Kehutanan No. P.14/Menhut-II/2013 (“Permenhut No. P.18/ 2011 Jo. P.38 /2012 Jo. P.14 /2013”);
6. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK.458/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas +- 376.385 Hektar, Perubahan Antar Fungsi Kawasan Hutan Seluas +- 5.736.830 (lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan rtus tiga puluh) Hektar dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas +-45.258 Hektar di Provinsi Papua (“SK No.458/2012”).
In several states, only majors are and http://raindogscine.com/tag/german-tejeira/ viagra without prescription must be replaced by new solutions. “Regenerating needs” – needs that require ceaselessly new fulfillments. Smoking is also india online viagra responsible for damaging DNA of sperm and also helps to build muscle and bone that takes place (mostly) older adults at increased risk of adverse effects if taken together. Distraction Shutting down lowest price for viagra raindogscine.com the debate is of course not the only means of trying to keep us from awakening. It is a medical issue which can be tadalafil 25mg an added inconvenience.