Pemerintah Indonesia telah merevisi Peraturan Perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”) untuk memenuhi standar internasional. SLF akan membantu Klien kami dalam menangani kasus-kasus pendaftaran dan perlindungan HKI Klien, yakni sebagai berikut:
- Konsultasi hukum / legal terkait dengan permasalahan hukum umum terkait hak kekayaan intelektual sesuai kebutuhan klien;
- Melindungi daftar lengkap portofolio milik Klien, termasuk namun tidak terbatas pada Desain Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Desain Industri dan Rahasia Dagang;
- Mengajukan permohonan dan memantau proses permohonan HKI yang sedang diajukan oleh Klien pada Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Menyusun dan mengirimkan surat, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Peringatan (SOMASI) kepada pihak ketiga yang sehubungan dengan masalah HKI, serta melakukan negosiasi yang diperlukan;
- Membuat sistem penjadwalan daluarsa (expired date list) untuk memantau batas waktu dan persyaratan khusus lainnya pada setiap HKI milik Klien;