Dalam proses kepailitan, penting untuk mengetahui Fungsi Kurator Dalam Kepailitan Suatu Perusahaan. Hal ini penulis singgung karena sebagian kurator atau pengurus yang saya temui masih kesulitan untuk memahami fungsinya dengan baik sebagaimana yang diberikan oleh Undang-Undang.
Namun sebelum kita membahas fungsi kurator, apa sih sebenarnya kepailitan itu? berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas. Artinya bahwa pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya. Pailit ini sama dengan bangkrut, tapi istilah pailit lebih formal digunakan.
Adapun Pengertian Kurator pada UU Kepailitan ada dua yakni Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Perseorangan ini disebut dengan kurator atau pengurus. Lembaga independen yang semua juga bisa mencalonkan dirinya menjadi kurator/pengurus dengan memohon kepada asosiasi kurator/pengurus seperti AKPI – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia. Kurator ini berbeda dengan legal guardian atau public trustee yang lebih kepada wali yang ditunjuk pengadilan untuk mengurus seluruh harta seseorang. Kurator/Pengurus lebih fokus pada proses kepailitan perusahaan/perseorangan.
Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan. Kurator sendiri pada Pasal 15 ayat (3) UU Kepailitan disebutkan dalam kedudukannya harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan debitor atau kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara. Nah penting untuk mengetahui syarat ini karena kurator rata tidak mengetahui persyaratan ini, semua perkara mau diambil begitu saja padahal tidak diperbolehkan lebih dari 3 perkara.
Peran kurator dimaksudkan untuk melindungi kreditor dari potensi kerugian. Kurator adalah lembaga hukum netral di bidang kepailitan. Kurator ditunjuk oleh pengadilan dan bertanggung jawab atas administrasi perusahaan. Kurator memiliki tugas untuk mengumpulkan semua aset, kewajiban, dokumen, dan informasi yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
Kurator melakukan tugas mereka sesuai dengan hukum dan peraturan serta instruksi lain yang dikeluarkan oleh pengadilan atau likuidator. Mereka juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kegiatan kerja mereka secara berkala.
Peran kurator pada tahap proses kepailitan ini adalah untuk mencapai kesepakatan tentang pembayaran utang dan memutuskan apakah akan melanjutkan atau menutup perusahaan. Sebagai kurator, Anda tidak hanya harus memastikan bahwa kreditor menerima uang sebanyak mungkin, tetapi juga melindungi karyawan, merawat aset, dan memastikan bahwa aset terlindungi.
Hal pertama yang perlu diingat adalah, ketika sebuah perusahaan bangkrut atau pailit, manajernya masih memegang kendali. Dengan demikian, mereka harus bertanggung jawab atas semua aset milik perusahaan.
Manajer dapat menjual beberapa aset ini untuk keuntungan mereka sendiri dan ini diperbolehkan oleh hukum. Namun, mereka tidak boleh memanfaatkan kekuatan ini dengan menjual semua aset dan tidak meninggalkan apa pun untuk kreditor atau pemangku kepentingan lainnya (seperti karyawan).
Namun, ketika dianggap telah mencapai keadaan insolvensi, manajer harus digantikan oleh lembaga netral, yaitu bankruptcy receivers. Peran lembaga-lembaga ini adalah untuk melindungi kreditor dari potensi kerugian dan mengembalikan stabilitas keuangan perusahaan sesegera mungkin.
Kurator ditunjuk oleh pengadilan dan tujuan utama mereka adalah untuk mengelola aset dengan tujuan memaksimalkan pengembalian bagi kreditor. Dalam praktiknya, ini berarti bahwa mereka akan menjual bagian dari bisnis Anda atau mengambil tindakan seperti perampingan tingkat staf untuk menghasilkan uang tunai yang cukup sehingga Anda dapat membayar kembali utang Anda.
Dalam konteks kebangkrutan, kurator dapat memastikan bahwa semua karyawan menerima manfaat sosial penuh yang layak dan berhak mereka dapatkan. Karena sekali lagi, Kurator adalah lembaga hukum netral di bidang kepailitan, yang bertugas untuk mengelola dan mendistribusikan aset. Kurator memastikan bahwa kreditor dibayar sesuai hak mereka, sambil memastikan bahwa Anda memiliki akses ke upah Anda serta manfaat lain yang mungkin berhak Anda dapatkan seperti gaji sakit atau gaji liburan.
Kurator juga dianggap dapat memastikan bahwa karyawan tidak menderita kerugian yang signifikan akibat kebangkrutan perusahaan tempat dia bekerja. Peran kurator adalah untuk melindungi kreditor dari potensi kerugian, sekaligus memastikan bahwa karyawan dan perusahaan tidak menderita kerugian finansial.
Intinya Kurator atau dalam bahasa inggrisnya disebut denganReceivership adalah lembaga netral, yang dimaksudkan untuk melindungi kreditor dari potensi kerugian. Receivership dimaksudkan untuk memastikan bahwa kreditor dilindungi dan perusahaan dapat terus beroperasi sementara perusahaan mengatasi masalah keuangannya.