Apakah anda mencari Contoh Perjanjian Kerjasama Jasa Artis MC atau Penyanyi Terbaru untuk keperluan acara hiburan atau event-event yang memerlukan master of ceremony atau MC? Maka perjanjian ini mungkin Anda butuhkan. Sebenarnya penunjukan MC atau penyanyi bukanlah perkara muda, harus ada hitam di atas putih. Apalagi MC yang akan ditunjuk tersebut merupakan artis ternama, maka perlu sekali kerjasama ini diatur dalam perjanjian yang memuat kewajiban dan hak-hak masing-masing pihak. Ruang lingkup kerjasama dalam perjanjian ini pada dasarnya pemberian jasa dimana Pihak Pertama menggunakan jasa artist yang berada dalam hak pengelolaan atau manajemen Pihak Kedua
Karena lingkup perjanjian ini adalah kerjasama penyediaan jasa oleh suatu artist tertentu, ada baiknya perihal mengenai pembatalan diutamakan untuk diatur. Jadi baiknya, harus dicantumkan dalam perjanjian bahwa Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak tanpa dikenai sanksi yang dikenakan kepada pihak yang membatalkan, kecuali salah satu pihak telah melanggar salah satu pasal dalam Perjanjian ini.
Selanjutnya, ditentukan pula bahwa Pihak yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya yang dirugikan sebesar 2 (dua) kali dari nilai kontrak atau besaran lain sesuai dengan keinginan dan kesepakatan para pihak.
Selanjutnya, apabila diperlukan, Perjanjian ini dapat dibatalkan oleh pihak yang dirugikan dengan menyampaikan secara tertulis berupa penjelasan pasal yang telah dilanggar kepada pihak yang melanggar.
Dan perlu diingat pula bahwa harus dicantumkan pula dalam perjanjian bahwa Para Pihak dengan ini mengeyampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang pembatalan Perjanjian melalui pengadilan.
Berikut Contoh Perjanjian Kerjasama Jasa Artis MC atau Penyanyi Terbaru yang yang dapat menjadi referensi bagi anda . Dengan ketentuan Jika terdapat pasal-pasal yang menurut Anda tidak dibutuhkan, Anda dapat melakukan modifikasi perjanjian ini dan menyesuaikan dengan kepentingan Anda.
Note : Anda dapat membeli Draft Contoh Perjanjian Kerjasama Jasa Artis MC atau Penyanyi Terbaru ini seharga Rp150.000,-.(termasuk pajak) Silahkan transfer sejumlah uang tersebut ke Rekening Bank Raykat Indonesia (BRI) dengan Nomor Rekening 114801007728507 , atas nama Obbie Afri. Setelah transfer, silahkan sms atau WA konfirmasi telah membayar ke nomor 08118887270 (WA) untuk mendapatkan perjanjian ini. Anda juga dapat mengkonsultasikan bisnis Anda untuk mendapatkan tips dalam menyesuaikan kontrak yang memenuhi keinginan Anda tentunya dengan biaya tambahan. Apabila Anda lebih ingin mempersonalisasi kontrak atau perjanjian ini yang lebih dalam lagi Anda dapat menggunakan Jasa Layanan Kami klik di sini.
Atau untuk proses yang cepat dan aman, Anda bisa membayar dengan meng-klik tombol “Masukan Ke Tas” di bawah ini melalui SDK Legal and Permit Hub Online store secara langsung. Setelah pembayaran berhasil, draft template + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.. Setelah pembayaran berhasil, draft Perjanjian Kerjasama Jasa Artis MC ini + invoice akan secara otomatis terkirim ke alamat email yang Anda isi dalam form pembayaran.
2 Comments
Sites That Link to this Post