Kali saya akan membahas dan menulis mengenai Contoh Jaminan Pelaksanaan Yang Baik. Pada dasarnya Jaminan Pelaksanaan atau yang dalam bahasa inggrisnya sering disebut sebagai Performance Bond adalah suatu jaminan yang berbentuk pendanaan yang diterbitkan oleh Surety Company biasanya perusahaan asuransi dengan tujuan untuk menjamin Obligee (perusahaan pembeli barang atau jasa) bahwa Principal (perusahaan yang menyelenggarakan barang atau jasa) akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan yang mereka sepakati.
Sebenarnya jaminan pelaksanaan hampir sama dengan warranty bond yang pernah saya posting sebelumnya dan juga corporate guarantee atau jaminan garansi.
Berikut Contoh Jaminan Pelaksanaan Yang Baik yang dapat dijadikan referensi bagi Anda yang memerlukannya.
JAMINAN PELAKSANAAN
Nomor Jaminan :
Kepada : PT. SEJATI ELEKTRONIK
Wisma Lala, Lantai 14
Jl. Darsono 3 No.12
Jakarta 12213– Indonesia
Dengan hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT. JANISINDO KOMPUTER, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Kerthayasa Gemilang II No.12, Kebayoran Lama, Jakarta 12400, (selanjutnya disebut sebagai “TERJAMIN”), dengan ini kami, PT. INDONESIA ASURANSI, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha perasuransian, beralamat di Jl. Wibawa Blok A2 No.9. Kramat Jati, Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENJAMIN”), dengan ini menyatakan dengan tegas untuk mengikatkan diri dan bertanggung jawab untuk menerbitkan Jaminan Pelaksanaan ini yang ditujukan kepada PT. SEJATI ELEKTRONIK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Wisma Lala 14th Floor, Jl. Darsono 3 No.12, Jakarta 12213(untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA JAMINAN”), terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab TERJAMIN berdasarkan SALE AND PURCHASE AGREEMENT No. __ yang ditandatangani oleh TERJAMIN selaku PENJUAL dan PENERIMA JAMINAN selaku PEMBELI (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- PENJAMIN dengan ini sepakat, mengikatkan diri dan berjanji untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah berapapun yang sewaktu-waktu diklaim oleh PENERIMA JAMINAN dengan jumlah maksimal sebesar US$ 58,000 (Lima Puluh Delapan Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi dan/atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan berdasarkan dokumen PERJANJIAN.
- Bergantung kepada penyelesaian kewajiban dari TERJAMIN, Jaminan Pelaksanaan ini akan berlaku efektif selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal Jaminan Pelaksanaan ini diterbitkan dan akan diperpanjang secara otomatis sampai dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Pemeriksaan dan Pengujian atas Generator sebagaimana diatur di dalam PERJANJIAN (“JANGKA WAKTU JAMINAN”).
- PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah PENJAMIN menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN.
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Jaminan Pelaksanaan ini yang mengatur mengenai kewajiban PENJAMIN adalah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak dapat dirubah, dicabut dan/atau dikurangi tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA JAMINAN. PENJAMIN dengan ini sepakat bahwa perubahan-perubahan di dalam ketentuan PERJANJIAN yang mungkin disepakati oleh TERJAMIN dan PENERIMA JAMINAN, baik yang diberitahukan terlebih dahulu maupun yang tidak diberitahukan kepada PENJAMIN, tidak akan melepaskan dan/atau menghapuskan kewajiban-kewajiban PENJAMIN sebagaimana diatur di dalam Jaminan Pelaksanaan ini.
- Menunjuk pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan Pelaksanaan ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya JANGKA WAKTU JAMINAN.
- Jaminan Pelaksanaan ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Seluruh sengketa yang timbul sehubungan dan/atau terkait dengan pelaksanaan Jaminan Pelaksanaan ini akan diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diadakan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturan BANI.
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal __ 2021.
TERJAMIN PENJAMIN
PT. JANISINDO KOMPUTER PT. INDONESIA ASURANSI
_______________ ________________
Nama: Nama: _
Jabatan: Jabatan: Kepala Seksi
1 Comment
Sites That Link to this Post