Pada kesempatan kali ini saya akan menulis mengenai Contoh Format Surat Kuasa Mutlak. Surat Kuasa Mutlak berbeda dengan surat kuasa pada umumnya. Menurut Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 1982 tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah, Surat kuasa mutlak merupakan suatu kuasa yang mengandung unsur-unsur bahwa kuasa yang telah diberikan tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh si pemberi kuasa. Sedangkan KUHPerdata sendiri tidak ditemui atau tidak diatur mengenai surat kuasa mutlak.
Sehingga berdasarkan ketentuan yang ditentukan dalam Instruksi Mendagri tersebut, surat kuasa mutlak tidak diperkenankan untuk pemindahan hak atas tanah, namun untuk benda lain diperbolehkan contohnya barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan sebagainya.
Berikut Contoh Format Surat Kuasa Mutlak terhadap barang guna usaha yang dapat menjadi rujukan bagi Anda yang membutuhkan referensi untuk membuat surat kuasa mutlak ini.
SURAT KUASA MUTLAK
Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing ini bertindak dalam jabatannya tersebut di bawah bertindak untuk dan atas nama :
PT. SUKSES CIPTANDO
WISMA LALA LANTAI 14
JL. DJUANDA NO.12
KEMAYORAN, JAKARTA TIMUR 12850
Suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia,
(Selanjutnya disebut “PEMBERI KUASA”)
dewasa ini adalah sebagai pemegang yang menggunakan serta menyimpan asset dengan spesifikasi sebagai berikut:
- 2 (Dua) Unit Traktor
- 4 (Empat) Unit Mobil Jeep (selanjutnya dan seterusnya disebut “Barang Sewa Guna Usaha”)
dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
PT. KEUANGAN PEMBIAYAAN INDONESIA
Wisma Lala, Lantai 5
Jl. DJUANDA NO.12, Kemayoran, Jakarta 12530, Indonesia
(Selanjutnya disebut “PEMEGANG / PENERIMA KUASA”)
Bilamana PEMBERI KUASA seperti tersebut pada Perjanjian Sewa Guna Usaha No. tanggal dan/atau Jadwal Perjanjian _ tanggal , lalai atau cidera janji dalam melakukan pembayaran Angsuran Sewa atau kewajiban-kewajiban lainnya, maka tanpa perlu PEMBERI KUASA terlebih dahulu dinyatakan lalai, PENERIMA KUASA berhak melakukan perbuatan-perbuatan hukum atas nama PEMBERI KUASA.
—————————————————————-KHUSUS——————————————————–
- Untuk segera dapat menarik dan/atau mengambil kembali Barang Sewa Guna Usaha tersebut diatas pada tempat dimanapun Barang Sewa Guna Usaha tersebut berada.
- Untuk memasuki tempat-tempat dimana PEMBERI KUASA menyimpan barang Sewa Guna Usaha tersebut guna menarik dan/atau mengambil kembali Barang Sewa Guna Usaha tersebut dan hal itu dianggap bukan merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana ditetapkan oleh pasal 167 jo pasal 551 KUHP dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum ex pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
- Untuk menjual Barang Sewa Guna Usaha diatas secara bebas kepada pihak lain pada waktu dan harga yang dianggap baik oleh PEMEGANG KUASA.
- Mewakili PEMBERI KUASA dimuka semua pengadilan, department, biro, badan-badan dan instansi sipil atau militer Republik Indonesia atau bagian-bagiannya.
- Untuk dapat menerima dan menanda tangani semua tanda pembayaran dan memberikan kwitansi yang diperlukan serta menggunakan hasil keseluruhan penjualan tersebut pada titik (3) guna kepentingan PENERIMA KUASA sendiri.
- PEMEGANG KUASA sewaktu-waktu atas keputusan boleh memindahkan kuasa-kuasa ini kepada orang lain yang dianggap baik olehnya/substitusi, sebagaimana PEMBERI KUASA dapat melaksanakannya sendiri termasuk dan tidak terbatas pada pengesahan semua tindakan yang dilakukan secara hukum atau yang dilakukan berdasarkan kuasa-kuasa ini oleh PENERIMA KUASA.
SURAT KUASA MUTLAK ini tidak dapat ditarik kembali oleh Pemberi Kuasa tanpa persetujuan tertulis dari PEMEGANG/PENERIMA KUASA.
Jakarta,
Pemberi Kuasa: Penerima Kuasa:
PT SUKSES CIPTANDO PT KEUANGAN PEMBIAYAAN INDONESIA
Ditandatangani oleh : Ditandatangani oleh :
___ ______
Direktur Utama Direktur Utama
Disetujui oleh :
Komisaris Utama