Seperti yang pernah dibahas sebelumnya bahwa dalam hal pengelolaan Sumur Tua yang tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor dapat dialihkan pengusahaannya kepada KUD atau BUMD. Untuk dapat mengusahakan Sumur Tua tersebut, KUD atau BUMD dapat mengajukannya kepada Kontraktor dengan tembusan kepada […]
Hukum Pertambangan
Jenis-Jenis Kegiatan Usaha Minyak dan Gas
Jenis-Jenis Kegiatan Usaha Minyak dan Gas terdiri dari beberapa jenis kegiatan usaha yang selama ini kita salah dalam memahaminya. Oleh karena itu pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai seluk beluk usaha-usaha kegiatan Migas yang terjadi di Indonesia. Pada […]
Hal-Hal Yang Penting Diperhatikan Dalam Jual Beli Batubara
Dalam dunia bisnis segala tindakan akan menimbulkan suatu akibat baik buruk maupun berhasilnya tergantung cara Anda mempersiapkan diri dalam menghadapinya. Begitu juga dalam Jual Beli komoditi berharga seperti Batubara. Dalam penjualan energi bakar ini terdapat hal-hal yang penting yang perlu […]
Divestasi Saham Asing Dalam Suatu Perusahaan Pertambangan
Divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia. Pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya […]
Rekomendasi Menteri ESDM Atas Perubahan Status Perusahaan Lokal Menjadi Pertambangan PMA
Bagaimana mengurus Rekomendasi Menteri ESDM dalam rangka Perubahan Status Perusahaan Pertambangan? Berdasarkan Permen ESDM No. 5/2010 diketahui bahwa wewenang pemberian izin usaha di bidang energi dan sumber daya mineral dalam rangka pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal telah […]
Prosedur Lelang dan Penawaran Langsung Wilayah Kerja Pertambangan
Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi. Suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang menjadi Kontraktor dalam menjalankan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi dilakukan di Wilayah Kerja. Untuk mendapatkan Wilayah Kerja […]
Perbandingan Peraturan Pertambangan Yang Pernah Berlaku di Indonesia
Dinamika lingkungan yang berubah, termasuk diterapkannya otonomi daerah merupakan konteks yang melatarbelakangi lahirnya sejumlah kebijakan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. UU Nomor 11 Tahun 1967 sulit dipertahankan lagi sebagi kerangka dasar kebijakan pertambangan, yang terbukti sering dilanggar baik pada […]
Aspek Yuridis Lahan Pertambangan Di Kawasan Hutan
Pada dasarnya penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri Kehutanan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Lebih lanjut Penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupan […]
Sejarah Hukum Pertambangan Di Indonesia
Sejak Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945, hukum pertambangan produk peninggalan Belanda, Indische Mijnwet masih tetap diberlakukan dengan melakukan beberapa perubahan dan penambahan yang disesuaikan dengan periode kemerdekaan bangsa Indonesia. ERA ORDE LAMA Di bidang pertambangan, Pemerintah Orde lama masih […]
Poin Poin Penting PP No.24 Tahun 2014 Mengenai Pertambangan Minerba
Pada tanggal 21 Februari 2012 yang lalu, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan PP yang baru […]
Daftar Peraturan Perundang-undangan Terkait Pertambangan
Di Indonesia hukum pertambangan yang mengatur kegiatan pengolahan pertambangan telah ada dari zaman penjajahan Hindia Belanda hingga era kemerdekaan. Dibawah ini akan diuraikan secara singkat pemberlakukan dan perubahan atau penggantian produk peraturan perundang-undangan dari zaman Hindia Belanda hingga Era kemerdekaan […]
Penyesuaian Kontrak Kerjasama Jasa Tambang Dengan UU Nomor 4 Tahun 2009
Sejak ditetapkannnya UU No.24 Tahun 2009 ditentukan bahwa Kontrak Karya dan Perjanjian Karya pengusahaan batubara yang telah ada sebelum berlakunya UU tersebut wajib disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Ketentuan ini meskipun tidak mengikat terhadap kontrak kerja […]