Salam Pak, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2013 ditentukan bahwa dalam melakukan transaksi hedging suatu Perusahaan BUMN harus melakukannya dengan Bank BUMN namun dapat juga melakukannya dengan “Pihak Lain” selain Bank BUMN, apakah yang dimaksud dengan “Pihak Lain” disini apakah […]
Hukum Perbankan
Pemberian Transaksi Lindung Nilai (Hedging) Oleh Bank BUMN
Pada dasarnya ketentuan yang mengatur mengenai penjualan/pemberian suatu transaksi hedging oleh suatu Bank Umum (dalam hal ini juga termasuk Bank BUMN ) mengacu pada pada peraturan Bank Indonesia No. 15/8/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai Pada Bank. Adapun peraturan tersebut merangkum […]