Bagaimana sebenarnya Cara Mengusahakan Minyak Bumi Yang Berasal Dari Sumur Tua ? Well, pada dasarnya Sumur Tua adalah sumur-sumur Minyak Bumi yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksikan serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu Wilayah Kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor.
Untuk dapat bekerja sama Memproduksi Minyak Bumi, KUD atau BUMD mengajukan permohonan kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c,q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis, didasarkan atas Rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi.
Dokumen administratif yang dimaksud adalah
- Akte Pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
- Surat Tanda Daftar Perusahaan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat Keterangan Domisili;
- Rekomendasi dari Pemerintah KabupatenlKota dan disetujui oleh Pemerintah Propinsi setempat;
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Potent herbs in this herbal pill stimulate the pituitary gland to release the Human Growth viagra online cheap djpaulkom.tv Hormone or HGH. Your doctor will perform tests and then start a regular exercise program to improve your general health, strengthen your muscles and of course, regular exercise naturally increases propensity of your body to produce more testosterone which is sometimes called the nacelle. see this drugstore buy generic cialis Erectile dysfunction is most commonly caused by damage to tissues, nerves, arteries and djpaulkom.tv buy generic cialis muscles. ED is a condition in which a man is unable to sustainably achieve an erection long enough to satisfy the sexual needs of their cialis generika 10mg discover these guys partners. Dokumen Teknis yang dimaksud adalah
- Peta lokasi Sumur Tua yang dimohonkan;
- Jumlah sumur yang yang dimohonkan;
- Rencana Memproduksikan Minyak Bumi termasuk usulan imbalan jasa;
- Rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggung jawab pelaksanaan;
- Teknologi yang digunakan Memproduksikan Minyak Bumi;
- Kemampuan keuangan.
Dari permohonan tersebut, maka akan dievaluasi oleh Kontraktor dan jika hasil evaluasi tersebut memenuhi persyaratan maka Kontraktor menyampaikan permohonan tersebut ke Badan Pelaksana. Badan Pelaksana kemudian menyampaikan permohonan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk mendapat persetujuan disertai pertimbangan teknis dan ekonomis. Direktur Jenderal atas nama Menteri kemudian memberikan persetujuan untuk memproduksi minyak bumi dari sumur tua kepada Kontraktor melalui Badan Pelaksana.
Setelah mendapatkan persetujuan, Kontraktor dan KUD atau BUMD wajib menindaklanjuti persetujuan tersebut dnegan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi.
Perjanjian Meproduksi Minyak Bumi tidak boleh melebihi sisa jangka waktu Kontrak Kerja Sama dan diberikan paling lama 5 tahun serta dapat diperpanjang untuk jangka paling lama 5 tahun dengan mendapatkan persetujuan Menteri melalui Direktur Jenderal.