Pak, saya baru saja membeli tanah, kebetulan tanahnya terletak di pedesaan, namun yang anehnya Akta Tanah atas tanah yang saya beli tersebut diterbitkan oleh Camat, bukankah PPAT atau Notaris yang berwenang menerbitkan dokumen tersebut?
Ulfa Riama- Pekanbaru
Jawaban:
Pada dasarnya Camat dimungkinkan untuk menjadi PPAT sementara, adapun yang dimaksud dengan PPAT sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. (pasal 1 ayat (2) PP.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ).
Selanjutnya memperkuat Klaim ini , dalam Pasal 5 huruf a PP No.37 Tahun 1998 menyebutkan bahwa :
Untuk melayani masyarakat dalam pembuatan akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu, Menteri dapat menunjuk pejabat-pejabat di bawah ini sebagai PPAT Sementara atau PPAT Khusus :
-
In India it is now prescribed by doctors to relax the smooth muscle in the erection bodies controls the flow of blood to the penis by making the nerve broad and amerikabulteni.com cheapest viagra calming the adjacent muscles. These herbal pills are suitable for those who have deep seated psychological 5mg cialis online issues or feel inadequate in conjugal life. The side effects associated with this drug include levitra on line amerikabulteni.com pains in the reproductive region the hazy eye site and some other problems. The online smoke shops have different cheapest viagra no prescription types of smoking items only for those people who love to smoke hookah on the special occasions to make it pump, better.
- Camat atau Kepala Desa untuk melayani pembuatan akta di daerah yang belum cukup terdapat PPAT, sebagai PPAT Sementara;
- Kepala Kantor Pertanahan untuk melayani pembuatan akta PPAT yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan asas resiprositas sesuai pertimbangan dari Departemen Luar Negeri, sebagai PPAT Khusus.
Sehingga dengan demikian Camat (Pejabat Pemerintah) dapat juga berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah sepanjang belum cukup terdapat PPAT atau untuk melayani golongan masyarakat tertentu dalam pembuatan akta PPAT tertentu.
Biasanya Akta-Akta tanah yang dibuat oleh Camat tersebut berada di kawasan Pedesaan dimana memang belum ada Notaris atau PPAT di sana. Oleh karena itu saya menyimpulkan bahwa kondisi yang Anda alami mungkin sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Namun tidak perlu khawatir, sebagian besar tanah di kawasan rural sememangnya lebih aman di sertifkasi oleh Camat dan dalam praktek sememangnya demikian yang sering terjadi. Apalagi jika tanah tersebut belum bersertifikat, maka peran seorang Camat menjadi lebih besar untuk mengeluarkan bukti pemilikan atau penguasaan hak atas tanah tersebut.
Demikianlah penjelasan saya. Terima Kasih
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah