Saya sebagai Auditor sering sekali ditanyakan mengenai makna dari Kerugian Keuangan Negara dan definisi keuangan negara tersebut dari perspektif seorang Auditor. Mengapa ditanyakan? karena makna dari kerugian keuangan negara itu sendiri saja bisa berbeda paham. Jangankan itu, makna dari keuangan negara saja masih banyak yang diperdebatkan, contohnya terkait dengan kerugian yang diderita oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Banyak yang mengira bahwa kerugian pada BUMN bukan merupakan bagian dari keuangan negara sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang karena kenyataannya kekayaan negara yang terdapat dalam BUMN merupakan kekayaan negara yang terpisah sehingga harusnya diselesaikan secara korporasi saja tanpa melibatkan negara sebagai pemegang saham atau stakeholder. Namun nyatanya banyak pula kasus-kasus korupsi yang diusut berasal dari kerugian yang diderita oleh suatu BUMN.
Untuk mengetahui makna kerugian keuangan negara tersebut, marilah kita mengacu pada Pengertian Keuangan Negara yang merujui pada Penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No .20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimana keuangan negara adalah : ”Seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena:
- berada dalam penguasaaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
- berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Nah jadi jelas ya bahwa UU mengenai Tipikor mengenal dan mengakui bahwa kerugian yang diderita oleh suatu BUMN merupakan bagian dari ranah kerugian keuangan negara. Bahkan kerugian yang diderita dari perusahaan yang modalnya berasal dari pihak ketiga namun didasarkan perjanjian dengan negara juga dapat dimaknai sebagai kerugian keuangan negara.
Lebih lanjut, menurut UU No.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara adalah : ”Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Nah di sinilah sebenarnya unsur mengapa kekayaan negara tidak langsung juga dapat dimaknai sebagai keuangan negara meskipun penguasaannya tidak secara langsung dikelola oleh negara.
Selain itu, dalam UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 disebutkan ”Kerugian negara atau daerah adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Jadi disini disinggung bukan hanya uang tapi surat berharga dan barang yang berkurang nilainya juga dapat dimasukan sebagai unsur kerugian keuangan negara. Selain itu sifat lalai juga dapat dijadikan sebagai sebab kerugian keuangan negara, sehingga tidak harus karena disengaja, kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara juga dapat menjadi alasan unsur kerugian keuangan negara.
Berdasarkan pengertian tersebut, saya berpendapat bahwa pada dasarnya kerugian keuangan negara adalah berkurangnya kekayaan negara atau bertambahnya kewajiban negara tanpa diimbangi dengan prestasi yang setara, yang disebabkan oleh suatu tindakan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang/kesempatan atau sarana yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukan, kelalaian seseorang atau disebabkan oleh keadaan diluar kemampuan manusia (force majore).
Nah, sudah pahamkan makna Keuangan Negara dan Kerugian Keuangan Negara dari pandangan seorang Auditor.
Semoga bermanfaat!
1 Comment
Sites That Link to this Post