Banyak sekali pertanyaan yang ditujukan kepada admin mengenai Apa Benar SIUP dan TDP Tak Berlaku Lagi? Hal ini mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah diterbitkan dan berlaku. Menurut UU tersebut maka untuk berusaha seperti berjualan produk barang dan jasa tidak diminta legalitas usaha, kecuali untuk bentuk-bentuk usaha tertentu. Jika ingin mengetahui Cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Cara mengurus TDP, Tanda Daftar Perusahaan silahkan membaca postingan blog ini sebelumnya.
Berdasarkan Pasal 116 UU Cipta Kerja ditentukan bahwa UU 3/1982 tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mengatur ketentuan TDP dan SIUP telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian saat ini perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha sudah tidak memiliki kewajiban untuk memiliki TDP.
Adapun dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) merupakan dokumen perizinan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Sehingga Setiap perusahaan perdagangan berkewajiban untuk memiliki SIUP dan TDP. Akan tetapi sejak berlakunya UU yang kontroversial yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , terdapat banyak perubahan pada konsep perizinan berusaha di Indonesia. Saat ini telah diterapkan perizinan berusaha berbasis risiko setiap tingkatan untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha.
Sehingga memang benar sekarang pelaku usaha yang ingin berjualan barang dan jasa tidak membutuhkan SIUP dan TDP untuk melakukan kegiatan usahanya. Akan tetapi hal ini tidak menggugurkan kewajiban untuk memiliki dokumen legalitas usaha, misalnya untuk kegiatan jual belu mebel atau furniture Anda membutuhkan NIB yang yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.
Semoga bermanfaat!