Pada dasarnya proses ini adalah pendaftaran tanah pertama kali atau juga disebut pendaftaran tanah secara sporadik yaitu pendaftaran yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Pendaftaran jenis ini pada dasarnya bertujuan untuk melakukan permohonan pendaftaran tanah untuk permohonan pendaftaran hak lama yang salah satunya adalah Girik. Hasil dari Konversi / Pengakuan dan Penegasan adalah sertifikat Hak Milik.
Persyaratan
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran tanah adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB);
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Prosedur
Tahapan Prosedur dalam Konversi :
- Tahap I – Daftar, Pemohon Daftar dan Bayar Pemohon Daftar ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan membayar administrasi yang telah ditentukan oleh pihak BPN. Kemudian Pemohon akan memperoleh Kwitansi Bukti Permohonan (BP) dari pihak BPN;
- Tahap II – Pengukuran, Pengukuran dilakukan dengan cara pemasangan patok dan peta bidang pada tanah yang akan di sertipikatkan tersebut. Pemasangan Patok dan Peta Bidang dilakukan oleh petugas BPN dan disaksikan oleh Tetangga samping kanan kiri muka belakang tanah tersebut.
- Tahap III – Pengumuman, Dua hal yang harus diumumkan, yaitu: Di bidang fisik: menunjukkan ciri-ciri obyek tanah tersebut. Di bidang yuridis: menunjukkan ciri-ciri subjek tanah tersebut. Pengumuman diumumkan selama 60 hari di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu;
- Tahap IV- Pembukuan, Hak Apabila melewati waktu pengumuman tidak ada keberatan/gugatan dari pihak dari manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan. Tahapan Pembukuan Hak dilakukan oleh petugas BPN;
- Tahap – V Penerbitan, Sertipikat Setelah Pembukuan Hak dilakukan, maka Sertipikat Hak Atas Tanah dapat diterbitkan.
You need to consume these two herbal pills offer effective cure for semen leakage problem, erectile dysfunction, cipla sildenafil weak erection, excessive precum, premature ejaculation and nightfall. People with cancer usa generic viagra need to be very careful about how they can impact efficiency. Intake of alcohol and other stuff like smoking, drug consumption etc will http://greyandgrey.com/wp-content/uploads/2018/07/Ickes.pdf cheap levitra uk surely affect the erectile dysfunction. super cialis canada You can pick any of desired form of kamagra with a click on a reliable drugstore.
Jangka Waktu
Jangka waktu pendaftaran penegasan hak ini adalah 98 (sembilan puluh delapan) hari.
Biaya
Biaya Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau Pengakuan Hak per bidang adalah sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010
- Perka PMAN/PERKABPN No.3/1997