Bagaimana cara mendapatkan Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air? Pada dasarnya setiap Pembangunan bangunan Pelabuhan Laut memerlukan kegiatan pekerjaan di bawah air, dan setiap pelaksanaan kegiatan pekerjaan bawah air harus mendapat izin kegiatan pekerjaan di bawah air terlebih dahulu dari instansi yang berwenang dalam hal ini Direktur Jendral Perhubungan.
Persyaratan Mendapatkan Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air :
Persyaratan untuk mendapatkan Izin Kegiatan Pekerjaan di Bawah Air terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu:
1) Persyaratan Administrasi
- Memiliki kontrak kerja dan atau Letter of Intent dari Pemberi Kerja;
- Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air;
- Daftar Kapal Kerja yang dilengkapi dengan crew list dan
- Fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku.
Kamagra UK drugs are available for men and women levitra from india both. The main reason why big drug manufacturers levitra without rx try to downplay the effectiveness of homeopathic medicines is so they will not increase your sexual desire. Reflexology when performed on male genital leads in better circulation of blood in the area, stress reduction on the genital, and stimulating cheap 100mg viagra the clitoris. You will get rid of buy cheap viagra the motorcycle within days.
2) Persyaratan Teknis, meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan perta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.
Prosedur Penerbitan Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air :
Berdasarkan permohonan izin kegiatan pekerjaan di bawah air, Direktur Jenderal melakukan penelitian kelengkapan persyaratan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian, Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah.
Izin kegiatan pekerjaan bawah air diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang setelah pemohon mengajukan permohonan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”)
- Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”)
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air (“Permenhub PM 71/2013”)
Terima kasih kepada “Gultom Law Consultant” atas ilmunya. Salam dari Rahman di Balai Pengkajian Dinamika Pantai (BPDP)-BPPT di Yogyakarta