Dalam lingkungan kerja, Human Resources (HR) dan divisi Legal memiliki peran penting sebagai penjaga kepatuhan terhadap hukum dan regulasi ketenagakerjaan. Namun, kenyataannya tidak jarang mereka terjebak dalam dilema ketika manajemen perusahaan membuat keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan. Kondisi ini menciptakan situasi yang sulit bagi HR dan Legal, di mana mereka harus menjalankan tugas tanpa melanggar hati nurani atau membahayakan posisi mereka di perusahaan.
Tugas HR dan Legal yang Terbatas
Sebagai bagian dari organisasi, HR dan Legal berada dalam struktur hierarki perusahaan yang membuat mereka tunduk pada keputusan manajemen. Meski mereka menyadari adanya pelanggaran dalam isi perjanjian kontrak kerja atau keputusan lainnya, sering kali mereka tidak memiliki kekuatan untuk menolak atau mengubah keputusan tersebut. Jika mereka melawan, mereka dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan. Di sisi lain, jika mereka mengikuti keputusan tersebut, mereka harus berhadapan dengan konsekuensi moral dan hukum.
Contoh Pelanggaran dalam Perjanjian dan Keputusan
Berikut adalah beberapa contoh nyata pelanggaran dalam perjanjian kerja atau keputusan lain yang bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia:
- PKWT dengan Masa Percobaan (Probation)
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat (1) menyatakan bahwa masa percobaan hanya berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Penerapan probation dalam PKWT adalah pelanggaran. - Memperpanjang Probation Lebih dari 3 Bulan
Sesuai UU No.13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat (1), masa probation tidak boleh lebih dari 3 bulan. - Gaji di Bawah UMR Selama Probation
PP No.35 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (2) melarang pengusaha membayar gaji di bawah upah minimum selama masa probation. - Pemaksaan Pengunduran Diri Karyawan
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 154A angka 1i menegaskan bahwa pengunduran diri harus atas kemauan sendiri dan melalui proses formal. - Tidak Memberikan Kompensasi pada Karyawan PKWT
PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat (1) mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi kepada karyawan PKWT. - Tidak Memberikan Salinan Perjanjian Kerja
UU No.13 Tahun 2003 Pasal 54 ayat (3) mengharuskan perjanjian kerja dibuat rangkap dua, satu untuk pengusaha dan satu untuk karyawan. - Tidak Memberikan Ganti Rugi untuk Karyawan yang Dipaksa Resign
PP No.35 Tahun 2021 Pasal 15 & Pasal 62 mengatur bahwa karyawan berhak atas ganti rugi jika hubungan kerja diakhiri sepihak sebelum masa kontrak berakhir.
Mengapa HR dan Legal Tidak Bisa Berbuat Banyak?
Dalam perusahaan, HR dan Legal sering kali tidak memiliki suara yang cukup kuat untuk menentang keputusan manajemen, terutama dalam budaya organisasi yang hierarkis. Berikut beberapa alasan yang memperkuat dilema mereka:
- Posisi Sebagai Karyawan
Mereka adalah bagian dari struktur organisasi, sehingga harus mengikuti perintah atasan. - Ancaman Kehilangan Pekerjaan
Menentang keputusan manajemen bisa berujung pada tekanan atau bahkan pemutusan hubungan kerja. - Minimnya Dukungan Internal
HR dan Legal sering kali bekerja sendiri tanpa dukungan dari manajemen puncak untuk memastikan kepatuhan hukum. - Konflik Moral dan Profesionalisme
Meski memiliki tanggung jawab profesional untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, mereka juga menghadapi tekanan moral ketika harus menjalankan keputusan yang salah.
Solusi untuk Mengatasi Dilema
Meski situasi ini sulit, ada beberapa langkah yang dapat diambil oleh HR dan Legal untuk melindungi diri dan memperjuangkan kepatuhan:
- Menyuarakan Kepatuhan dengan Diplomasi
HR dan Legal dapat menyampaikan konsekuensi hukum dan risiko reputasi perusahaan secara diplomatis kepada manajemen. - Dokumentasi Internal
Selalu dokumentasikan keberatan secara tertulis untuk melindungi diri jika masalah ini menjadi sengketa hukum. - Menggunakan Jalur Komunikasi yang Tepat
Jika memungkinkan, eskalasi isu ini ke dewan komisaris atau pemegang saham untuk menyoroti risiko strategis. - Meningkatkan Kesadaran Manajemen
Memberikan pelatihan kepada manajemen tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan. - Mencari Dukungan Eksternal
Konsultasikan dengan regulator atau lembaga pemerintah terkait untuk memberikan panduan.
Penutup
HR dan Legal berada di garis depan dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum. Namun, tanpa dukungan manajemen yang memahami pentingnya regulasi, mereka hanya akan menjadi pelaksana yang terbatas. Perusahaan perlu menyadari bahwa pelanggaran terhadap hukum ketenagakerjaan tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga merusak reputasi dan keberlanjutan bisnis. Pada akhirnya, membangun budaya kerja yang menghormati hukum adalah kunci untuk menciptakan hubungan kerja yang sehat dan produktif.