Banyak dari kita membaca atau mendengar dalam berita-berita Nasional mengenai masalah tidak dimiliknya dokumen AMDAL oleh sebagian besar Perusahaan khususnya yang usaha kerjanya mempunyai dampak langsung pada lingkungan. Namun apa sebenarnya AMDAL itu? AMDAL pada dasarnya merupakan singkatan dari Analisis Dampak Lingkungan. Dari Analisis tersebut kita ketahui bahwa dokumen ini adalah dokumen persetujuan yang berkaitan dengan lingkungan. Karena sifatnya vital, dokumen AMDAL merupakan izin yang harus dimilik oleh semua Perusahaan khususnya bagi perusahaan yang proses produksinya bersinggungan langsung dan mempengaruhi kelestarian lingkungan. Namun apa sanksi bagi Perusahaan apabila tidak memilik AMDAL?
Pada dasarnya Sanksi tidak dimilikinya AMDAL oleh pelaku usaha tidak diatur secara tegas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Namun di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”) dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Selanjutnya ditentukan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).
Lebih lanjut dengan tanpa adanya izin lingkungan terancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp3.000.000.000 (pasal 108 UU No. 32/2009).
Kesimpulannya, tanpa adanya Amdal tidak mungkin dapat memiliki izin lingkungan sehingga terancam dengan pidana sebagaimana diatur di dalam pasal 108 UU No. 32/2009. Sesuai dengan konfirmasi terakhir pada Bapedal, pengaturan mengenai izin lingkungan tersebut belumlah disusun yang masih menunggu kebijakan Menteri LH.
Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan . Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan Izin Usaha Perkebunan.
These companies are developing market strategies such as mergers and acquisitions, Joint Venture, New product development and Expansion to increase their market share in Global Functional levitra online order Beverages Market. cheap viagra amerikabulteni.com Or it may be side effect birth control pills and any hormonal treatments. It also has the signal muscle cells, release growth hormone, support healthy cholesterol, and enhance fat metabolism. amerikabulteni.com levitra prescription Frequently we come across many people who suffer amerikabulteni.com overnight cheap viagra from obesity and diabetes to problems normally associated with the poor blood circulation.
Kesimpulan
Di dalam pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal wajib memiliki izin lingkungan. Tanpa adanya Amdal tidak mungkin mengajukan izin lingkungan. Selain itu, dokumen Amdal menjadi prasyarat bagi pengajuan permohonan Izin Usaha Perkebunan . Dengan demikian, tanpa dimilikinya dokumen Amdal, tidak dapat mengajukan kedua izin tersebut.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU No. 32/2009”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“PP No.27/1999”)
3 Comments
Sites That Link to this Post