Pentingnya Komite Nominasi dan Remunerasi dalam Meningkatkan Tata Kelola Perusahaan

Baru-baru ini, saya berkesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan sertifikasi mengenai Sustainability Report yang sangat informatif. Selama sesi diskusi, muncul sebuah topik tentang sebuah peran yang cukup asing bagi saya, yaitu Komite Nominasi dan Remunerasi. Hal ini membangkitkan rasa ingin tahu saya: Apa sebenarnya Komite Nominasi dan Remunerasi itu? Dan, apakah hanya perusahaan terbuka yang diwajibkan untuk membentuk komite ini? Dalam artikel ini, saya akan menggali lebih dalam mengenai komite penting ini, peranannya dalam tata kelola perusahaan, serta keterapannya di berbagai jenis perusahaan.

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebuah komite yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas suatu perusahaan. Komite ini memiliki fungsi penting dalam membantu pelaksanaan pengawasan dan pengelolaan berkaitan dengan proses nominasi dan remunerasi.

Komite Nominasi dan Remunerasi pada BUMN

Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola korporat yang transparan dan akuntabel, baik pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun perusahaan publik, peran Komite Nominasi dan Remunerasi menjadi sangat krusial. Komite ini bertindak sebagai penjamin integritas dalam proses nominasi dan pemberian remunerasi yang adil bagi pengurus perusahaan, yakni Direksi dan Dewan Komisaris. Artikel ini akan menggali mendalam pengertian, dasar hukum, fungsi, kebutuhan, serta peran dan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi.

Komite Nominasi dan Remunerasi adalah entitas yang dibentuk oleh Dewan Komisaris yang bertugas membantu mereka dalam melaksanakan fungsi pengawasan terkait dengan nominasi dan remunerasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Komite Nominasi dan Remunerasi di BUMN diatur dalam Pasal 21 Peraturan BUMN No 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib membentuk komite tersebut sebagai upaya mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan. Redaksi dalam peraturan tersebut sebagai berikut:

Pasal 21

1) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan, Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas wajib membentuk paling sedikit:
a. sekretariat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas;
b. komite audit;
c. komite nominasi dan remunerasi atau
nomenklatur lain dengan fungsi yang sama; dan
d. komite lain, jika diperlukan (3) Pengangkatan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.
(4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib memastikan bahwa sekretariat dan komite yang telah dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalankan tugas secara efektif.
(5) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite dan wajib melaporkan hasil kerja komite paling sedikit satu tahun sekali.
(6) Seorang atau lebih anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
berasal dari anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

Komposisi Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite harus melibatkan satu atau lebih anggota dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, menunjukkan bahwa harus ada keterlibatan langsung dari anggota dewan dalam komite untuk memastikan bahwa kegiatan komite selaras dengan kebijakan dan strategi umum perusahaan. Ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa ada akuntabilitas dan pengawasan yang cukup dari tingkat paling atas.

Laporan Kinerja Komite Nominasi dan Remunerasi

Pasal ini juga mengharuskan bahwa setiap komite harus melaporkan hasil kerjanya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Laporan ini penting sebagai bentuk akuntabilitas dan evaluasi efektivitas komite. Laporan tersebut dapat menjadi alat penting untuk Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dalam mengawasi kinerja komite dan membuat keputusan strategis berdasarkan temuan dan rekomendasi komite.

Pengangkatan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Pengangkatan anggota komite dilakukan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang menegaskan bahwa dewan memiliki wewenang dan tanggung jawab langsung dalam memilih anggota yang sesuai dan kompeten untuk mendukung pelaksanaan fungsi komite.

Komite Nominasi dan Remunerasi pada Perusahaan Terbuka (Tbk)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik merupakan regulasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas tata kelola pada perusahaan yang terdaftar. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan transparansi, meningkatkan kompetensi, serta menjamin tanggung jawab pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris melalui penerapan praktik nominasi dan remunerasi yang baik. Berikut adalah beberapa analisis penting dari peraturan ini:

Tujuan dan Rationale

Peraturan ini disusun untuk meningkatkan praktik good corporate governance di kalangan Emiten atau Perusahaan Publik, terutama dalam hal transparansi proses nominasi dan pemberian remunerasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan dijalankan oleh individu yang kompeten dan bahwa kompensasi yang mereka terima adil dan sesuai dengan kontribusi mereka terhadap perusahaan.

Kewajiban Pembentukan Komite

Pasal 2 menjelaskan bahwa setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib memiliki fungsi Nominasi dan Remunerasi yang harus dijalankan oleh Dewan Komisaris. Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi untuk membantu menjalankan fungsi ini, yang dapat dibentuk secara terpisah untuk fokus pada masing-masing fungsi.

Komposisi dan Pengangkatan Komite

Komite ini harus terdiri dari paling sedikit tiga orang, dengan salah satu diantaranya adalah Komisaris Independen yang bertindak sebagai ketua. Anggota lainnya dapat berasal dari Dewan Komisaris, pihak eksternal, atau manajerial di bawah Direksi yang berkaitan dengan SDM. Hal ini diatur dalam Pasal 3 dan 4, yang juga menjelaskan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota komite.

Tugas dan Kewajiban

Komite memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan dan kriteria nominasi, evaluasi kinerja Direksi dan Dewan Komisaris, serta struktur dan besar remunerasi yang sesuai. Mereka juga bertanggung jawab untuk memastikan kesesuaian remunerasi dengan kinerja. Semua ini tercantum dalam Pasal 8 hingga 10.

Pengawasan dan Pelaporan

Komite harus melaporkan tugas dan kegiatannya kepada Dewan Komisaris dan informasi tersebut harus diungkapkan dalam laporan tahunan dan situs web perusahaan, seperti diatur dalam Pasal 21 dan 22. Ini menjamin bahwa pemangku kepentingan memiliki akses ke informasi tentang bagaimana Direksi dan Dewan Komisaris dipilih dan dibayar.

Kepatuhan dan Sanksi

Pasal 24 dan 25 menguraikan larangan dan sanksi untuk anggota Komite yang tidak mematuhi aturan, termasuk sanksi administratif yang bisa dijatuhkan oleh OJK jika terjadi pelanggaran. Ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan integritas dalam pengelolaan perusahaan.

Kesimpulan

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan elemen krusial dalam tata kelola perusahaan, khususnya bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan terbuka. Regulasi yang berlaku, seperti yang tertuang dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan Menteri BUMN, menjadikan pembentukan komite ini sebagai sebuah keharusan untuk mendukung efektivitas pengawasan dan peningkatan transparansi dalam proses nominasi serta penetapan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kedua elemen ini dilaksanakan secara adil dan berbasis kinerja, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Di sisi lain, bagi perusahaan swasta non-terbuka atau perusahaan tertutup, pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tidak diwajibkan oleh peraturan yang sama. Meskipun demikian, beberapa perusahaan mungkin memilih untuk membentuk komite serupa sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang baik, guna meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan. Kesimpulannya, keberadaan Komite Nominasi dan Remunerasi adalah wajib untuk BUMN dan perusahaan terbuka, sementara bagi perusahaan swasta dan tertutup, pembentukannya bersifat opsional dan berdasarkan inisiatif internal perusahaan tersebut.

About the Author

Obbie Afri Gultom, SH, MA, LLM, CHFI, CCRO, CSRS, PhD (Candidate), is the Editor-in-Chief at "Gultom Law Consultants"/SDK Business Legal & Consulting Group (PT Sentral Diklat Konsultindo), a leading firm in corporate management and consulting. A graduate of Erasmus University Rotterdam in 2019 through the StuNed scholarship program, he completed his Master of Law at the University of Auckland in 2022. With four years of experience in Corporate Business Law, including two years in the private sector and two years in a law firm, along with nine years in State Financial Law and Public Audit as an Auditor, Obbie possesses deep expertise in contract writing and review, legal research, merger and acquisition processes, corporate management, Good Corporate Governance (GCG), and public auditing. Additionally, he has three years of experience as a Development Policy Researcher at Erasmus University Rotterdam. Currently, Obbie is pursuing a PhD in Law and Public Policy at Karoli Gaspar University Budapest with a full scholarship from the Hungarian government. For professional services, Obbie Afri Gultom can be contacted via WhatsApp at 08118887270.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini