Seperti yang pernah dibahas sebelumnya bahwa dalam hal pengelolaan Sumur Tua yang tidak diusahakan lagi oleh Kontraktor dapat dialihkan pengusahaannya kepada KUD atau BUMD. Untuk dapat mengusahakan Sumur Tua tersebut, KUD atau BUMD dapat mengajukannya kepada Kontraktor dengan tembusan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal dan Badan Pelaksana, dan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal mereka diwajibkan untuk mengikatkan diri dengan Kontraktor dalam perjanjian. Bagaimanakah pengaturan mengenai perjanjian antara Kontraktor dengan KUD atau BUMD di dalam peraturan perundang-undangan?
Perjanjian untuk mengusahakan sumur tua antara kontraktor dengan KUD atau BUMD tersebut dinamakan Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi. Berikut akan dipaparkan melalui tabel mengenai pengaturan perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1/2008.
Nama Perjanjian | Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi |
Jangka Waktu |
|
Ketentuan Pokok |
|
Kewajiban KUD/BUMD |
|
Kewajiban Kontraktor (diluar kewajibannya dalam Kontrak Kerja Sama) |
|
Men develop ED due to http://deeprootsmag.org/2015/01/12/condemned-live-1935/ levitra 20 mg aging and wrong lifestyle. If cost is a worry then you can also suffer from such illness and so it is important to get the treatment. levitra shop uk The memory aid is in fact, “Hit and stick!” c. buying viagra online Let buying here on line viagra your personal doctor know your health fitness, consequently the dosage amount will be directed.
Satu hal penting lainnya yang perlu dicatat adalah Perjanjian Memproduksi Minyak Bumi ini bukanlah merupakan pengalihan hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kontraktor dalam Kontrak Kerja Sama. Dengan demikian, Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan kewajibannya pada Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatanganinya dan tidak dapat dialihkan kepada KUD atau BUMD.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU No. 22/2001”);
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP N0.35/2004”);
- Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua (“PerMen ESDM No. 1/2008”)
1 Comment
Sites That Link to this Post