Apa itu tanah terlantar? Pada dasarnya Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik (“HM”), Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya. Jadi pada tanah terlantar pada dasarnya ada alas hak yang diberikan oleh negara.
Namun perlu diketahui adalah tidak termasuk obyek penertiban tanah terlantar adalah :
- tanah HM atau HGB atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya. Maksud dari tidak sengaja tidak dipergunakan disini adalah karena Pemegang Hak atas tanah tersebut tidak memiliki kemampuan dari segi ekonomi untuk mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya; dan
- tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya. Maksud dari tidak sengaja tidak dipergunakan disini adalah karena keterbatasan anggaran negara/daerah untuk mengusahakan, mempergunakan, atau memanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.
Data tanah yang terindikasi terlantar ini dipersiapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (“Kakanwil”) . Data tersebut berasal dari hasil Identifikasi atas tanah terlantar yang dilakukan mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan HM, HGU, HGB, Hak Pakai atau sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang. Identifikasi tersebut meliputi :
- nama dan alamat Pemegang Hak;
- letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak; dan
- keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.
Q: Does Menopause also strike men? A: Menopause is a term which is deployed to denote the end of women’s fertility. cialis bulk Take vardenafil, with or without food, about 1 hour before cheapest levitra sexual activity. Male impotence is very rare that you may hardly see the men suffering from it but you can never be too careful on that raging highway called the Internet. http://greyandgrey.com/third-department-decision-11-14-13/ levitra 20 mg With this medication, men even after ejaculating can still stay hard and perform longer during an intercourse. buy viagra pill
Setelah dilakukan proses identifikasi disimpulkan terdapat tanah terlantar, maka Kakanwil memberikan peringatan kepada Pemegang Hak untuk menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya. Peringatan tersebut dapat diberikan sebanyak 3 (tiga) kali oleh Kakanwil sebagai berikut :
- Peringatan tertulis pertama memerintahkan kepada Pemegang Hak agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya;
- Apabila setelah diberikan peringatan pertama Pemegang Hak masih tidak menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya, maka Kakanwil kembali memberikan peringatan tertulis kedua yang memerintahkan kepada Pemegang Hak agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan kedua, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya;
- Apabila setelah diberikan peringatan kedua Pemegang Hak tidak juga menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya, maka Kakanwil kembali memberikan peringatan tertulis ketiga yang memerintahkan kepada Pemegang Hak agar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat peringatan kedua, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya;
Apabila setelah 3 kali peringatan tersebut Pemegang Hak tetap tidak menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya, maka Kakanwil mengusulkan kepada Kepala BPN untuk menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar. Setelah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Kakanwil, tanah tersebut kemudian dinyatakan dalam keadaan status quo dan tidak boleh dilakukan perbuatan hukum apapun atas tanah tersebut sampai diterbitkannya penetapan tanah terlantar.
Penetapan tanah sebagai Tanah Terlantar oleh Kepala BPN memuat juga penetapan mengenai hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Apabila tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar penguasaan, maka penetapan tanah terlantar memuat pemutusan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Apabila tanah yang ditetapkan sebagai Tanah Terlantar tersebut sebagiannya masih benar-benar diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya, maka Pemegang Hak dapat mengajukan kembali permohonan hak atas tanah atas sebagian tanah yang masih diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan keputusan pemberian haknya tersebut.
Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kepala BPN. Dan terhadap tanah terlantar ini tidak boleh diterbitkan izin /keputusan/surat dalam bentuk apapun.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No. 11 Tahun 2010”)