Sering sekali concern diajukan terkait dengan pemeriksaan keuangan tertentu, khususnya terkait dengan Paket Informasi Keuangan dalam bentuk unaudited. Apakah Bisa Informasi Keuangan Yang Belum di Audit Dibuka Untuk Umum?.
Pada dasarnya setiap lembaga atau instansi/bada harus memastikan bahwa informasi keuangan unaudited yang disampaikan bukan merupakan Klasifikasi informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf (i) dan (j), Keputusan Komisi Informasi Publik atau mungkin dibatasi oleh peraturan internal lembaga/instansi tersebut dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut karena pada beberapa instansi / lembaga, Informasi keuangan yang bersifat unaudited merupakan informasi yang dikecualikan untuk disajikan ke publik, karena sifatnya merupakan surat intra badan publik yang sangat dirahasiakan dan informasi keuangan tersebut hanya bisa dipublikasikan apabila sudah dilakukan audit oleh auditor eksternal.
Terkait dengan itu, pada dasarnya Informasi keuangan yang wajib disediakan ke publik oleh Badan Usaha Milik Negara hanya sebatas laporan keuangan (informasi keuangan) yang telah diaudit (Pasal 14 huruf c UU KIP).
Selain itu, terkait dapat atau tidaknya informasi keuangan unaudited dipublikasikan juga harus mengacu pada Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:017/I/KIP/PS-M-A/2021 pada pertimbangan poin 4.24 yang menyatakan Majelis Komisioner berpendapat bahwa “Laporan keuangan jika belum diaudit merupakan informasi tertutup.”. Putusan tersebut juga mengacu pada Pasal 19 ayat (1) UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Tanggung Jawab keuangan Negara dinyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum dan yang bersifat rahasia hanya dokumen selama proses pemeriksaan dan sebelum laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada legislatif.
Oleh karena itu, setiap BUMN melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memastikan bahwa informasi keuangan unaudited yang disampaikannya merupakan informasi yang boleh diungkapkan ke publik dan melakukan analisis risiko jika paket informasi keuangan yang belum diaudit tersebut dibuka untuk umum.
Sehingga untuk BUMN yang masih dalam proses audit dan menyampaikan Paket Informasi Keuangan dalam bentuk unaudited, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus menjamin bahwa Paket Informasi Keuangan dalam bentuk unaudited yang disampaikan tersebut bukan merupakan informasi publik yang dikecualikan dan BUMN telah melaksanakan analisis risiko apabila Paket Informasi Keuangan dalam bentuk unaudited tersebut dipublikasikan untuk umum.