Dalam kesempatan kali ini saya akan menganalisis ketepatan Kebijakan PMN kepada BUMN dalam rangka PEN (termasuk penetapan target penerima dan besaran PMN). Untuk menjawab Sudah Tepatkah Kebijakan PMN kepada BUMN dalam rangka PEN?. Namun apa sebenarnya yang dimaksud dengan dana PMN PEN?
Jadi pandemi Covid-19 telah memukul keras ekonomi Indonesia tiga tahun ini. Adanya Pembatasan sosial telah berdampak pada berhentinya aktivitas ekonomi dan turunnya kinerja ekonomi. Jadi dengan melihat kondisi yang seperti ini, pemerintah Indonesia akhirnya bergerak cepat dalam mengambil keputusan-keputusan yang tepat salah satunya adalah Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Apa Kriteria BUMN Penerima Dana PEN?
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, ditentukan bahwa Penyertaan Modal Negara untuk BUMN yang ditunjuk, dilakukan oleh Pemerintah untuk pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional, bertujuan sebagai upaya untuk:
- Memperbaiki struktur permodalan BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan/atau
- Meningkatkan kapasitas usaha BUMN dan/atau anak perusahaan BUMN termasuk untuk melaksanakan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, Kriteria BUMN penerima PEN juga hanya ditentukan secara umum dan tidak bisa diukur secara akurat, yakni sebagai berikut:
- Pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat;
- Peran sovereign yang dijalankan BUMN;
- Eksposur terhadap sistem keuangan;
- Kepemilikan pemerintah;
- Total aset yang dimiliki
Efektifkah Penggunaan Dana PEN?
Namun berdasarkan data yang sajikan oleh ICW, 11 BUMN termasuk Perum Perumnas yang terpilih dan menjadi target untuk mendapat suntikan dana PEN tidak memiliki kinerja dan kondisi keuangan yang baik jauh sebelum terjadinya pandemik Covid-19. Sebagian besar BUMN yang menjadi target atau yang disebut dengan BUMN Prioritas tersebut secara konsisten mengalami kenaikan hutang selama tahun 2015 – 2019, dan juga mengalami kerugian dalam periode waktu yang sama.
Selanjutnya, tidak semua BUMN penerima dana PEN secara terbuka mendapatkan penugasan khusus oleh Pemerintah dalam pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional. Alasan utamanya karena BUMN Penerima PEN tersebut tidak mengumumkan rencana penggunaan anggaran PEN. Jikapun terdapat BUMN yang mengumumkan rencana penggunaan anggaran, hal itu tidak disampaikan secara rinci. Selain itu, Realisasi juga tidak disampaikan oleh masing-masing BUMN.
Terkait dengan besaran PMN PEN, diketahui anggaran PEN untuk BUMN dilakukan perubahan berkali-kali. Pada awal kebijakan PEN yakni tahun 2020, untuk klaster korporasi khususnya BUMN prioritas, total anggaran adalah sebesar Rp 44,57 triliun. Jumlah itu kemudian meningkat lagi menjadi Rp 53,57 triliun, dan selanjutnya kembali meningkat hingga mencapai Rp 62,2 triliun. Adapun besarannya berubah lagi yakni menjadi sebesar Rp25,27 Triliun di tahun yang sama. Sehingga perencanaan kurang dilaksanakan yang berpotensi terjadinya penyelewengan terkait dalam proses penganggaran.