Kali ini kita akan membahas mengenai penilaian atau assesmen penerapan Good Corporate Governance atau yang sering disingkat dengan GCG pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun Apa sih sebenarnya pemanfaatan penilaian penerapan GCG ini? manfaatnya adalah dimaksudkan untuk mengukur penerapan GCG yang sememangnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan juga nantinya akan ada rekomendasi perbaikan yang diperlukan.
Both physical as well as psychological causes play equally important roles in viagra cheap no prescription forming this disorder. Also, physiological and psychological factors can be met from uk viagra by mutual understandings between the couples. The same way medicine manufacturers sell medicines containing the same chemical canadian cialis component with different names. There viagra line are different varieties of rope slings available in the market like asingle leg, two legs, three and four legs steel wire rope slings.Pertanyaan utama yang harus di jawab di sini adalah Apa Indikator dan Parameter Penilaian GCG pada BUMN?. Jadi sebenarnya Kementerian BUMN selaku koordinator dan regulator sebagian besar BUMN di Indonesia, membuat suatu kriteria score card yang bisa digunakan bagi assesor untuk melakukan evaluasi penerapan GCG pada BUMN. Kirteria dan parameter tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Menteri BUMN Nomor. S-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.
Jadi scorecard Kementerian BUMN terdiri dari 43 Indikator dan 153 parameter dan meliputi lima aspek penilaian, yaitu: 1) Komitmen terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Secara Berkelanjutan, 2) Aspek Pemegang Saham dan RUPS/Pemilik Modal; 3) Aspek Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; 4) Aspek Direksi; 5) Aspek Pengungkapan Informasi dan Transparansi; 6) Aspek Lainnya.
Nanti hasil dari penilaian GCG tersebut akan berbentuk seperti ini:
Terkait dengan teknis dan proses penilaian dan apa apa saja yang perlu dipersiapkan akan di bahas di postingan selanjutnya ke depan. Sedangkan terkait pihak mana yang berwenang melakukan penilaian atau evaluasi GCG pada BUMN, akan kita bahas pada postingan setelahnya.
Intinya yang perlu diberikan batasan di sini bahwa kriteria/parameter GCG ini hanya untuk BUMN yang berada di bahwa koordinasi dan regulasi Kementerian BUMN, sedangkan BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dan BUMD tidak harus mematuhi peraturan dan kriteria/parameter ini.
Semoga Bermanfaat!