Sebelumnya saya pernah membahas dan memposting mengenai Rekening Escrow (Escrow Account) Pemerintah Dalam Rangka Pengadaan Barang dan Jasa, kali ini saya juga akan membahas topik serupa namun akan lebih fokus pada Pembayaran Menggunakan Sistem Escrow Account dalam Aksi Korporasi. Pada dasarnya pengertian escrow account secara best practices adalah rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam beberapa definisi sebagai berikut sebutan bagi rekening bank yang dibentuk untuk kepentingan pihak ketiga. Persetujuan pembentukan ini disebut escrow agreement. Dana yang tertampung dalam rekening itu disimpan dan dikuasai sambil menunggu pelaksanaan syarat-syarat tertentu yang bertalian dengan suatu persetujuan (Henricus W. Ismanthono, Kamus Istilah Ekonomi Populer, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2003).
Mari lihat dan perhatikan gambar di bawah untuk memahami lebih jelas maksud dan makna dari Escrow Account ini.
Dalam peraturan perundang-undangan Escrow Account diartikan sebagai rekening yang dibuka secara khusus untuk tujuan tertentu guna menampung dana yang dipercayakan kepada Bank Indonesia berdasarkan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian tertulis (Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/20/PADG/2017 tentang Rekening Giro di Bank Indonesia).
Mengapa Escrow Account Sangat Rendah Risiko
Terdapat keuntungan menggunakan pembayaran dengan sistem escrow account, dimana ketersediaan dana akan terjamin dengan persyaratan yang disepakati kedua belah pihak, jadi ada jaminan bagi kedua belah pihak dalam perjanjian sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran dan pemenuhan hak-hak sehubungan pembayaran tersebut. Namun harus diketahui bahwa Pembayaran dengan menggunakan escrow account, terdapat konsekuensi bagi kedua belah pihak untuk membuat dan menyepakati persyaratan dan prosedur pencairan dana yang perlu dibakukan dalam perjanjian dengan mempertimbangkan risiko ketidakpastian diperolehnya jaminan dari pemerintah misalnya dalam hal pengadaan barang dan jasa atau proyek dengan dana pemerintah.
Hal-Hal yang perlu diperhatikan dalam Menggunakan Sistem Escrow Account
- Perlu dilakukan penilaian atau valuasi jika transaksi lewat tahun.
- Perlu penambahan klausul dalam perjanjian transaksi yang mencantumkan bahwa harga pembelian telah memperhitungkan proyeksi nilai valuasi.
- Apabila tidak ada jaminan anggaran dari pemerintah atau penyedia dana, maka mitra hanya dapat mencairkan uang dalam escrow account sebesar harga pembelian tanpa proyeksi nilai/valuasi.
- Dalam pencairan dana dari escrow account perlu dipertimbangkan pula kenaikan tarif (apabila ada) yang menambah pendapatan/value.