Karena sebelumnya saya membahas mengenai Contoh format Jaminan Pelaksanaan Yang Baik, kali ini saya akan menulis dan membahas mengenai Contoh Format Jaminan Uang Muka. Jaminan Uang muka yang dimaksud di sini adalah kondisi dimana seorang PENJAMIN (dapat berupa perorangan atau berbadan hukum perseroan) sepakat, mengikatkan diri dan berjanji untuk dapatmelakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah tertentu sebagai uang muka apabila TERJAMIN tidak memenuhi dan/atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan berdasarkan dokumen PERJANJIAN utamanya.
Sebagaimana pada contoh jaminan yang pernah saya posting sebelumnya, dalam jaminan uang muka ini juga ada ketenetuan perujukan terhadap Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang bermakna bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN dapat terlebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 KUHPerdata.
Berikut Contoh Format Jaminan Uang Muka yang dapat dijadikan referensi bagi Anda yang memerlukannya.
JAMINAN UANG MUKA
Nomor Jaminan : _____________
Kepada : PT. SEJATI ELEKTRONIK
Wisma Lala, Lantai 14
JL. Darsono 3 No.12
Jakarta 12213– Indonesia
Tanggal Penerbitan :
Dengan hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT. JANISINDO KOMPUTER, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Jl. Nanas No.4, Jakarta 12560, (selanjutnya disebut sebagai “TERJAMIN”), dengan ini kami, PT. INDONESIA PERASURANSIAN, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak di bidang usaha perasuransian, beralamat di Jl. Mulya 8 No.16, Kebayoran Lama, Jakarta (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENJAMIN”), dengan ini menyatakan dengan tegas untuk mengikatkan diri dan bertanggung jawab untuk menerbitkan Jaminan Uang Muka ini yang ditujukan kepada PT. SEJATI ELEKTRONIK, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Wisma Lala 14th Floor, JL. Darsono 3 No.12, Jakarta 12213 (untuk selanjutnya disebut sebagai “PENERIMA JAMINAN”), terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab TERJAMIN berdasarkan SALE AND PURCHASE AGREEMENT No. __ yang ditandatangani oleh TERJAMIN selaku PENJUAL dan PENERIMA JAMINAN selaku PEMBELI (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”), dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- PENJAMIN dengan ini sepakat, mengikatkan diri dan berjanji untuk melakukan pembayaran-pembayaran dalam jumlah berapapun yang sewaktu-waktu diklaim oleh PENERIMA JAMINAN dengan jumlah maksimal sebesar US$ 115,000 (Seratus Lima Belas Ribu Dollar Amerika Serikat) dengan baik dan benar bilamana TERJAMIN tidak memenuhi dan/atau melakukan pelanggaran terhadap kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditetapkan berdasarkan dokumen PERJANJIAN.
- Jaminan Uang Muka ini akan berlaku efektif selama 8 (delapan) bulan terhitung sejak tanggal Jaminan Uang Muka ini diterbitkan (“JANGKA WAKTU JAMINAN”).
- PENJAMIN akan membayar kepada PENERIMA JAMINAN sejumlah nilai jaminan tersebut di atas atau sisa uang muka yang belum dikembalikan TERJAMIN dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja tanpa syarat setelah PENJAMIN menerima tuntutan pencairan secara tertulis dari PENERIMA JAMINAN mengenai pengenaan sanksi akibat TERJAMIN melakukan cidera janji atas kewajiban-kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN.
- Ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam Jaminan Uang Muka ini yang mengatur mengenai kewajiban PENJAMIN adalah tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali serta tidak dapat dirubah, dicabut dan/atau dikurangi tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari PENERIMA JAMINAN. PENJAMIN dengan ini sepakat bahwa perubahan-perubahan di dalam ketentuan PERJANJIAN yang mungkin disepakati oleh TERJAMIN dan PENERIMA JAMINAN, baik yang diberitahukan terlebih dahulu maupun yang tidak diberitahukan kepada PENJAMIN, tidak akan melepaskan dan/atau menghapuskan kewajiban-kewajiban PENJAMIN sebagaimana diatur di dalam Jaminan Uang Muka ini.
- Menunjuk pada Pasal 1832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan ini ditegaskan kembali bahwa PENJAMIN melepaskan hak-hak istimewanya untuk menuntut supaya harta benda TERJAMIN lebih dahulu disita dan dijual guna dapat melunasi hutangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1831 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Tuntutan pencairan terhadap PENJAMIN berdasarkan Jaminan Uang Muka ini harus sudah diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sesudah berakhirnya JANGKA WAKTU JAMINAN.
- Jaminan Uang Muka ini tunduk dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Seluruh sengketa yang timbul sehubungan dan/atau terkait dengan pelaksanaan Jaminan Uang Muka ini akan diselesaikan melalui Arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang diadakan di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan peraturan BANI.
Diterbitkan di Jakarta pada tanggal __ 2021.
TERJAMIN PENJAMIN
PT. JANISINDO KOMPUTER PT. INDONESIA PENGASURANSIAN
_______________ ________________
Nama: Nama: _____
Jabatan: Jabatan: Kepala Seksi
Semoga bermanfaat!