Izin usaha sangatlah penting bagi seorang pelaku usaha dalam menjalankan suatu usahanya, anda tidak akan bisa menjalankan usaha tanpa adanya izin usaha dari lembaga terkait. Izin usaha juga berguna dalam upaya status usaha kita terhadap hukum yang berlaku.
Sebagai pelaku usaha, anda harus malakukan pemenuhan Komitmen dalam izin komersial ataupun Operasional dalam upaya menghindari Pencabutan izin usaha yang kita jalankan.
Selain dapat memberikan izin usaha, Lembaga OSS bisa juga mencabut dan membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan. Jika dalam hal ini pelaku usaha tidak dapat memenuhi dan menyelasaikan pemenuhan dalam izin komersial atau operasional.
Para pelaku usaha, selain diwajibkan untuk mempunyai izin usaha, dalam suatu bidang usaha tertentu, pelaku usaha diharuskan mempunyai izin komersial dan operasional. Kedua izin itu diperuntukan untuk para pelaku usaha, supaya pelaku usaha bisa melaksanakan kegiatan komersial ataupun operasional.
Namun, izin komersial dan operasional ini bisa berfungsi dengan efektif, jika pelaku usaha dapat melengkapi semua persyataran dan atau komitmen.
Izin Komersial atau Operasional merupakan izin yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati atau walikota setelah Pelaku Usaha memperoleh Izin Usaha dan untuk melaksanakan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan / atau komitmen.
Izin komersial atau operasional dikeluarkan oleh Lembaga OSS berdasarkan komitmen sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan sehingga barang atau jasa tersebut memiliki standar, sertifikat, dan / atau izin untuk diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia.
Dengan terpenuhinya suatu komitmen atau komitmen perizinan operasional, diharapkan para pelaku usaha dapat menyesuaikan standar produksi yang ditetapkan oleh instansi terkait sehingga produk tersebut dapat terpantau dan mampu bersaing.
Misalnya, jika pelaku usaha di bidang konstruksi pertambangan, maka pelaku usaha tersebut harus memiliki izin operasional atau komersial yang diterbitkan oleh OSS Institute. Izin operasional atau izin komersial dapat berlaku efektif jika pelaku usaha memenuhi komitmennya, dalam hal ini izin usaha jasa pertambangan.
Meskipun izin operasional atau komersial dikeluarkan oleh Lembaga OSS, dalam memenuhi komitmen tersebut harus terkait dengan instansi terkait sesuai bidang yang diembannya. Hal ini dapat diartikan bahwa izin dan komitmen operasional tidak dapat berdiri sendiri tanpa memenuhi komitmen dari instansi terkait sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dilakukan berkoordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga, gubernur dan / atau bupati / walikota yang difasilitasi oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.
Yang perlu diperhatikan pelaku usaha adalah adanya sanksi jika pelaku usaha tidak memenuhi komitmennya dalam menjalankan usahanya. Sanksi tersebut dapat dilihat pada ketentuan yang mengatur bidang usaha tertentu.
Misalnya, suatu perusahaan di bidang perdagangan impor kosmetik dapat dikenakan sanksi pidana apabila tidak memiliki izin edar kosmetik, izin edar ini merupakan salah satu pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin komersial dan operasional.
Hal-hal lain juga harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ditentukan oleh OSS Institute. Beberapa di antaranya termasuk pendaftaran barang atau jasa serta pendaftaran bea cukai dan pajak.
Dengan kata lain, segala sesuatu yang terkait dengan izin operasional atau izin komersial telah diatur dengan detail di sistem OSS. Pelaku usaha hanya perlu mengikuti aturan tersebut agar pelaku usaha mendapatkan kepastian legalitas dan kepastian dalam menjalankan usahanya.
Lembaga OSS juga dapat membatalkan Izin Usaha yang telah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak memenuhi pemenuhan Komitmen dalam izin komersial atau operasional.
Tata Cara Memperoleh Izin Operasional
Lembaga OSS terhubung dengan semua kementerian / lembaga, pemerintah daerah, dan BKPM. Selanjutnya, pelaku usaha memenuhi komitmen izin usahanya dan memenuhi komitmen izin komersial atau operasional.
Sementara OSS Institute memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha melalui sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah mengawasi pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.
Untuk pelaksanaan pendaftaran di sistem OSS sesuai dengan:
- Pendaftaran dilakukan dengan mengakses halaman OSS dan mengisi data yang diperlukan;
- Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas usaha dan digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha dan izin komersial atau operasional termasuk untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan izin komersial atau operasional;
- Pelaku usaha mengurus perizinan operasional dan perizinan kepada instansi terkait atau yang memberikan komitmen sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan;
- Izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha melengkapi komitmen dan membayar biaya izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menjalankan usaha dengan memperoleh izin merupakan kebutuhan primer, dengan memiliki izin berarti pelaku usaha telah melakukan tindakan patuh hukum. Dengan demikian, pelaku usaha mendapat perlindungan dari Pemerintah dan aman dalam menjalankan usahanya.
Tentunya kita sebagai pengusaha tidak menginginkan pencabutan izin terhadap usaha yang sedang kita jalankan. Jadi jika anda seorang pengusaha yang memkirkan masa depan usaha anda, maka anda harus memperhatikan hal hal yang sudah kita bahas tadi.
Jangan anggap remeh suatu izin, apalagi itu menyangkut terhadap kelancaran dan kelangsungan usaha. Karena tanpa adanya izin, usaha kita tidak akan bertahan lama dan bisa disebut ilegal menurut hukum.
Jadi, rencanakanlah semuanya dengan matang dan pelajari apa saja yang perlu dibutuhkan dalam kelangsungan bisnis anda. Apalagi, jika usaha tersebut masih dalam tahap dimulai.