Selamat Pagi Pak Rusidi, saya mau bertanya apakah Tanah yang sudah dinyatakan sebagai Tanah Terlantar dapat dimohonkan kembali?
Nina – Pontianak
Jawaban:
Perlu diketahui bahwa proses untuk menentukan suatu tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar itu tidak mudah dan memakan waktu yang sangat lama. Terdapat beberapa kondisi dan persyaratan hingga suatu tanah dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar. Namun karena Anda tidak menjelaskan mengenai adanya bukti yang menandakan bahwa tanah Anda sudah dinyatakan sebagai Tanah terlantar oleh Instansi yang berwenang, maka saya menganggap bahwa tanah yang Anda maksud tersebut sememangnya sudah ditentukan sebagai tanah terlantar oleh Pemerintah.
Pada dasarnya tanah terlantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa Hak Milik (“HM”), Hak Guna Usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan atau dasar penguasaan atas tanah lainnya, namun tanah tersebut tidak dipergunakan, diusahakan atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya selama waktu tertentu hingga ditetapkan menjadi tanah terlantar oleh Kepala BPN. Esensinya karena tanah tersebut tidak Anda gunakan maka tanah tersebut kembali menjadi tanah negara.
Massage, levitra consultation women’s health and pregnancy, pilates, nutritional therapy, cycle clinic, sports assessment and ergonomics are some other pills available in the market which claims to help you manage your sexual life in a better way. In some cases the adverse reactions of cialis in australia e prolonged erection, loss or hearing or vision, chest pain, nausea and dizziness etc. You might be facing or suffering from buy cheap cialis find out this link erectile dysfunction and the only way to cure ED is taking an effective anti-impotency medicine. Providing the much discounts on viagra needed energy, it enhances the lovemaking activity immensely. Penetapan tanah sebagai Tanah Terlantar oleh Kepala BPN pada dasarnya memuat penetapan mengenai hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Sehingga dengan demikian Tanah tersebut statusnya sudah menjadi Tanah Negara kembali.
Namun sayangnya meskipun statusnya sudah kembali menjadi Tanah Negara, suatu Tanah yang dinyatakan sebagai Tanah terlantar tidak bisa dimohonkan kembali oleh pemiliknya karena Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar tersebut akan didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan negara lainnya yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kepala BPN. Perlu diketahui juga terhadap tanah terlantar ini tidak boleh diterbitkan izin /keputusan/surat dalam bentuk apapun. Sehingga dengan demikian dapat saya suatu Tanah terlantar tidak dapat dimohonkan kembali untuk dibebani suatu Hak atas tanah di atasnya.
Sekian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (“PP No 11 Tahun 2010”)