Amdal merupakan analisis dampak lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan usaha atau yang lainya yang bisa merusak,mengotori ataupun mencemari lingkungan disekitarnya dan mengancam akan kesehatan dan kebersihan lingkungan hidup yang ada disekitarnya. Jika AMDAL tidak diterapkan dalam setiap bidang usaha atau kegiatan yang dapat mengancam terhadap pencemaran lingkungan, maka tentunya pencemaran dan polusi yang diakibatkan oleh suatu industri dan perusahaan yang membuang limbah tidak akan terkontrol dan yang bahayanya akan mengakibatkan kesehatan bumi kita terancam.
Jika anda peduli terhadap lingkungan sekitar, maka seharusnya ketika kita membuat suatu usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah, maka sangat dianjurkan untuk menganalisis akan apa saja dampak yang akan ditimbulkan dari suatu usaha atau kegitan tersebut.
Amdal ini juga bertujuan dalam mengontrol dan menjamin suatu badan usaha supaya bisa menjakankan usanya dan kegiatanya tanpa merusak lingkungan, dengan begitu, suatu usaha industri bisa dapat berjalan dengan lancar tanpa harus takut akan dampak yang bisa ditimbulkan nantinya. Dalam pemilihan lokasi suatu usaha atau industri sebaiknya kita juga perlu memperhatikan wilayah sekitar usaha kita, Apakah jauh dari pemukiman warga atau dekat dengan pemukiman warga. Supaya usaha kita tidak memberikan dampak yang buruk bagi pemukiman masyarakat.
Dari berbagai studi yang dilakukan AMDAL, kita semua harapkan ketika kita akan membangun atau mendirikan suatu usaha atau industri, kita bisa memaksimalkan dan mengolah sumber daya alam (SDA) yang ada disekitar dan mengurangi serta meminimalisir akan dampak yang buruk dan memaksimalkan hal hal positif yang bisa kita kelola.
Amdal memiliki dasar hukum yang tertulis pada peraturan Pemerintah Nomor.27 Keluaran Tahun 2012 yang membahas mengenai Perizinan Lingkungan hidup, Peraturan ini juga menjadi sebagai pengganti dari PP Tahun 1999 AMDAL.Peraturan PP itu, mengatakan bahwa setiap gedung ataupun bangunan yang diwajibkan untuk memiliki Izin AMDAL yaitu Bangunan yang didirikan yang mempunyai luas lahan minimal 5 hektar dan memiliki luas bangunan paling minimal 10.000 m persegi. Tetapi jika gedung atau bangunan mempunyai luas lahan berkisar 2.000 s/d 9.999 m persegi diwajibkan untuk mempunyai izin Upaya Pengelolaan Lingkungan atau disebut UKL beserta Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Jika luas gedung atau bangunan hanya mempunyai 1 s/d 1.999 m persegi, kita cukup membuat surat izin pernyataab pengelolaan lingkungan (SPPL). Yaitu surat yang menerangkan tentang kesanggupan kita dalam hal tidak membuang sampah dimana saja sekaligus menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Menyangkut semual poin2 diatas yang telah kita bahas, Berikutnya kita akan membahas Prosedur dan syarat apa saja yang diperlukan dalam mengururus AMDAL untuk bangunan atau gedung yang kita akan dirikan.
Apa saja Prosedur untuk mendapatkan Izin Amdal?
1.Proses Penapisan
Yang pertama adalah Proses penapisan atau seleksi wajib Amdal dimana proses ini akan mempengaruhi terhadap rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidaknya. Biasanya proses ini dilaksanakan menggunakan sistem penapisan satu langkah. Proses ini sudah ditentukan oleh peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Keluaran tahun 2016 yang membahas dan mengatur rencana usaha atau suatu kegiatan yang wajib dilengkapi oleh Amdal.
Proses Pengumuman
Yang kedua ialah, Proses Pengumuman yang diselenggarakan suatu instansi terkait yang memiliki tanggung jawab terhadap adanya suatu kegiatan. Keputusan Kepala Bapedal Nomor 8 Keluaran Tahun 2000 yang telah mengatur tentang bagaimana tata cara dan suatu pengumuman, penyampaian saran dan tanggapan terhadap terlibatnya masyarakat akan keterbukaan suatu informasi dalam prose Amdal.
Proses Pelingkupan
Yang ketiga yaitu Proses Pelingkupan yang dapat menentukan susatu permasalahan dan menganalisa akan dampak yang bisa timbul akibat adanya suatu kegiatan, dan hasil dari proses ini sering kita sebut KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan). Proses ini merupakan proses yang akan diterukan pada tahap berikutnya.
Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah kita melakukan proses pelingkupan, pemrakarsa sekarang bisa mengajukan dokumen pada badan komisi penilai Amdal, yang nantinya akan dinilai. Proses penilaian ini, biasanya berkisar antara 75 hari selain dari batas waktu yang diperlukan penyusun dalam merevisi ulang dokumen.
Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Yang kelima Proses Penyusunan beserta penilaian Andal,RKL dan RPL, Proses ini mengacu terhadap KA-Andal yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Komisi Andal. Proses ini juga memiliki batas waktu yang sama dengan proses Penyusunan KA-Andal yaitu 75 hari.
Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Yang Terakhir keenam, yaitu Proses Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup terhadap suatu rencana akan didirikanya suatu kegiatan. Putusan ini diterbitkan oleh Mentri jika dokumen dinilai oleh penilai pusat. Kemudian Gubernur, Jika dokumen dinilai oleh Komisi Penilai Provinsi. Dan yang terakhir oleh Bupati atau wali kota, Jika dokumen dinilai oleh komisi penilai kabupaten atau kota.
Penerbitan suatu keputusan wajib mencantumkan:
- Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusa.
- Pertimbangan terhadap saran, pendapat, dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat
- Syarat Mengajukan Amdal
- Kerangka Acuan Andal (KA-Andal)
- Dokumen KA-Andal yang sesuai dengan PP LH No 16 Tahun 2012
- Surat pengantar permohonan, untuk pembahasan dokumen KA-Andal
- Berikutnya, Fotocopy Sertifikat surat Tanah
- Fotocopy Surat Izin Peruntukkan Tanah biasa disebut (SIPPT) beserta (IPR) atau Izin Pemanfaatan
- Fotocopy Blok Plan atau Ketetapan Rencana Kota yang telah mendapatkan tandatangan dari pejabat yang memiliki kewenangan.
- Fotocopy rencana situasi letak bangunan yang telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat berwenang
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
- Gambar Map Peta titik lokasi
- Gambar Perspektif tentang rencana bangunan
- Fotocopy MOU (Jika terjadi kerja sama)
- Quisioner
- Informasi tentang dewatering (apabila berencana basement)
- Foto kondisi terkini lapangan kisaran waktu 1 minggu terakhir.
- Hasil Pendapat dan konsultasi publik, yang terdiri dari:
- Berita acara yang telah ditandatangani oleh lurah
- Daftar absen hadir
- Foto waktu Pelaksanaan
- Fotocopy bukti pengumuman yang dimuat di media massa
- Foto pengumuman yang dicetak pada papan pengumuman di area lokasi kegiatan
- Andal, RKL, dan RPL
Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012
- Surat pengantar permohonan pembahasan dokumen KA-Andal
- Surat pernyataan tentang pengelolaan lingkungan yang sudah ditandatangani direksi (memakai materai Rp 6.000)
- Fotocopy surat pengesahan dokumen KA-Andal (berkas ini dibawa ketika pembahasan)
- Fotocopy Sertifikat Tanah
- Fotocopy Surat Izin Peruntukkan Tanah , beserta surat Izin Pemanfaatan Ruang
- Fotocopy Blok Plan atau Ketetapan atas Rencana Kota yang telah mendapatkan tanda tangan dari pejabat yang berwenang
- Fotocopy rencana letak bangunan yang sudah ditandatangani pejabat berwenang
- Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan/KTP (apabila perorangan)
- Peta titik lokasi
- Gambar Perspektif tentang rencana bangunan
- Fotocopy MOU MOU (Jika terjadi kerja sama)
- Quisioner
- Informasi tentang dewatering (apabila berencana basement)
- Foto kondisi terkini lapangan kisaran waktu 1 minggu terakhir yang dilengkapi waktu dan tanggal
- Hasil analisadari laboratorium yang sudah mengantongi legalitas dan sudah terakreditasi (KAN)
- Surat rekomendasi Peil Banjir yang didapat dari Dinas Pekerjaan Umum
- Hasil Tinjauan Tata Air
- Yang terakhir, Surat rekomendasi hasil Tinjauan lalu lintas dari dari Dinas Perhubungan.
Sekian mengenai tentang Prosedur Pengurusan AMDAL beserta syarat yang diperlukan.
Lihat juga tentang artikel sanksi jika perusahaaan anda tidak memiliki izin Amdal.