3 (Tiga) Pohon Jati di Tebang, Tanpa Izin, Dipidana 8 (delapan) Bulan.

A.Fakta Hukum.

  a.Peristiwa Hukum

  1. Terdakwa IW Bin Alm S, Tempat tinggal : Dusun Krajan, RT… RW…. Desa Rejosari Kecamatan …Kabupaten Tulungagung; telah menebang 3 (tiga) pohon jati tanpa izin dari Perhutani  atau pihak/pejabat yang berwenang di Kawasan Hutan Perhutani yang terletak di petak 58 O RPH   RPH    Panggungkalak BKPH Kalidawir KPH Blitar masuk wilayah administratif Desa    Rejosari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
  •  3 (tiga) Pohon jati milik Perhutani di potong – potong menjadi sebanyak 13 (tiga belas) potong dengan ukurannya yakni 2 (dua) potong ukuran 6×12 panjang 215 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 220 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 218 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 214 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 216 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 212 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 211, 1 (satu) potong ukuran 3×12 panjang 213 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 185 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 204 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 pan
Most are totally unaware they are suffering from a degree of erectile dysfunction. http://unica-web.com/ENGLISH/2013/pres-to-ga2013-2.html buy generic cialis has been the hope and relief that many men around the world are impotent. pfizer viagra tablets There are several medications that are available in the market are too much costly whereas kamagra is an effective medicine for the online users. And unica-web.com cipla cialis most of customers are now taking it as soon as you get to see rashes on your skin.It sometimes leads to persistent stiffness of male reproductive system for more than 4 hours. This is get viagra australia unica-web.com mainly innate biological factors such as brain tumor, stroke etc. it will be classified under Facial Paralysis condition.
  • bahwa setelah kayu jati tersebut dalam bentuk olahan selanjutnya Terdakwa pindah dan dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Dusun Krajan RT…RW….Desa Rejosari Kecamatan …Kabupaten Tulungagung dan Terdakwa simpan di teras rumahnya
  • bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada pihak Perhutani untuk melakukan penebangan pohon kayu jati dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin, surat ataupun dokumen yang terkait dengan penebangan, pengangkutan ataupun penguasaan dan pemilikan pohon kayu jati tersebut;

b. Keterangan salah satu saksi

    Saksi tahu Terdakwa dihadapkan ke persidangan karena Terdakwa telah menebang pohon kayu jati milik PT Perhutani yang terletak di petak 58 O RPH Panggungkalak Desa Rejosari kecamatan … Kabupaten Tulungagung tanpa izin dari pihak yang berwenang.

c. Keterangan Terdakwa

    Bahwa Terdakwa tahu dihadapkan di persidangan karena Terdakwa telah melakukan penebangan pohon kayu jati milik Perhutani tanpa ada izin dari pihak Perhutani ataupun pihak yang berwenang;

Salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan,  dari dakwaan alternatif penuntut umum, Majelis Hakim telah memilih, yaitu dakwaan Kedua Penuntut Umum pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pasal 82 ayat (2) :

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus
ribu rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 82 ayat (1) huruf b : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf b.

B. Analis Hukum  

Unsur – unsur dari pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah :

1.Orang perseorangan;

2. Yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan

3. Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huru

A.d.1. Unsur “orang perseorangan”

Bahwa yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum, yaitu menunjuk kepada Pelaku Tindak Pidana yang diajukan di persidangan yang saat ini sedang didakwa, dan untuk menghindari adanya kesalahan terhadap orang (Error In Persona) maka identitasnya diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap dalam surat Dakwaan.

Bahwa setelah Majelis Hakim meneliti secara seksama identitas Terdakwa di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang juga dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa yang diajukan dan dihadapkan ke muka persidangan tersebut adalah benar seseorang yang bernama IWAN … sebagaimana identitas Terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, sehingga tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan terhadap orang yang diajukan di persidangan ini, dengan demikian unsur ini telah diketahui.

A.d.2 Unsur “Yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan”

Bahwa berdasarkan fakta di persidangan bahwa Terdakwa bertempat tinggal di Dusun Krajan RT….RW…..Desa Rejosari Kecamatan …Kabupaten Tulungagung, dimana tempat tinggal Terdakwa tersebut berada didekat/disekitar kawasan hutan Perhutani yaitu sama-sama di Desa Rejosari Kecamatan … Kabupaten Tulungagung, sehingga unsur kedua tersebut juga telah telah terpenuhi.

A.d.3 Unsur “Yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b

Bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah mengetahui dan menghendaki, dimana orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan pastilah orang tersebut tahu dan menghendaki terjadinya perbuatan tersebu

bahwa sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, sedangkan dalam pasal 1 angka 14 bahwa Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh) sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan tanah

Bahwa yang dimaksud dengan pasal 12 huruf b tersebut bahwa setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

Bahwa sebagaimana penjelasan pasal 12 huruf b tersebut yang dimaksud dengan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan, sedangkan Yang dimaksud dengan “izin pemanfaatan hutan” sebagaimana penjelasan pasal 12 huruf a adalah izin untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, atau Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu;

Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 8 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wib. telah menebang 2 (dua) pohon kayu jati Perhutani dan pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wib. menebang 1 (satu) pohon kayu jati Perhutani, dikawasan hutan Perhutani yang terletak di petak 58 O RPH Panggungkalak BKPH Kalidawir KPH Blitar masuk wilayah administratif Desa Rejosari Kecamatan …Kabupaten Tulungagung, dimana Terdakwa telah menebang pohon jati milik Perhutani tersebut tanpa ada izin dari Perhutani ataupun pihak/pejabat yang berwenang;

Bahwa selanjutnya 3 (tiga) buah pohon kayu jati milik Pehutani tersebut Terdakwa gergaji/potong dengan menggunakan 1 (satu) buah gergaji esek yang panjangnya sekitar 50 cm yang gagangnya terbuat dari kayu dan dibungkus karet tali milik Terdakwa menjadi 4 batang berbentuk gelondongaan kemudian kayu jati tersebut Terdakwa angkut dengan cara dipanggul dengan berjalan kaki dari kawasan hutan menuju ke lahan kosong Sdri.Mari… dan disana telah ada gelondongan kayu jati yang berasal dari tanah pemajekan dan setelah kayu jati tersebut bercampur dengan kayu pemajekan, kayu jati tersebut Terdakwa gergajikan menggunakan jasa gergaji milik Sdr.Mas U.. yang beralamat di Dusun Kalituri Desa Rejosari Kecamatan … Kabupaten Tulungagung pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2017 yang mulai pekerjaan sekitar pukul 08.00 Wib. sampai dengan pukul 16.00 Wib

Bahwa pohon kayu jati tersebut kemudian dipotong-potong menjadi sebanyak 13 (tiga belas) potong dengan ukurannya yakni 2 (dua) potong ukuran 6×12 panjang 215 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 220 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 218 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 214 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 216 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 212 cm, 1 (satu) potong ukuran 6×12 panjang 211, 1 (satu) potong ukuran 3×12 panjang 213 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 185 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 204 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 208 cm, 1 (satu) potong ukuran 1×12 panjang 202 cm; Menimbang, bahwa setelah kayu jati tersebut dalam bentuk olahan selanjutnya Terdakwa pindah dan dibawa pulang ke rumah Terdakwa di Dusun W…Desa Rejosari Kecamatan …Kabupaten Tulungagung dan Terdakwa simpan di teras rumah

Bahwa Terdakwa sebelumnya tidak pernah meminta izin kepada pihak Perhutani untuk melakukan penebangan pohon kayu jati dan Terdakwa juga tidak mempunyai izin, surat ataupun dokumen yang terkait dengan penebangan, pengangkutan ataupun penguasaan dan pemilikan pohon kayu jati tersebut;

Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta hukum tersebut, bahwa Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam perkara ini pohon jati dalam kawasan hutan tanpa memilik izin dari pejabat yang berwenang, sehingga unsur ketiga tersebut juga telah terpenuhi.

Bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut.

MENGADILI :

1.Menyatakan Terdakwa IW Bin Alm.S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Orang perseorangan yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”

2. Menjatuhkan  pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

C.Kesimpulan.

Dari uraian diatas , Adanya keadaan yang bersesuain satu sama lain berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang relevan dengan unsur dakwaan.

Keadaan yang bersesusian atau cocok tersebut, yang membuktikan secara hukum  telah terjadi tindak pidana Perusakan Hutan yang dilakukan oleh orang perorangan.

Maka Majelis Hakim mengambil sikap menjatuhkan putusan berdasarkan pasal 82 ayat (2) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang[1]Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Sumber :

Putusan :  Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor : 249/Pid.B-Lh/2017/Pn.Tlg yang diucapkan pada hari Selasa tanggal  Tanggal 17 Oktober 2017.

About the Author

Saya bekerja sebagai ASN di salah satu Kementerian yang mengurusi Sumber Daya Alam. Sudah berkeluarga dan tinggal di Bogor. Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Tanjung Pura Pontianak.

Author Archive Page

Comments

Post a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mohon Perhatiannya

Untuk melihat isi posting ini, mohon dukung website ini dengan cara memfollow Instagram kami di bawah ini