Subrogasi diatur dalam Pasal 1400 BW. Disebutkan dalam pasal tersebut subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan oleh undang-undang. Subrogasi ini harus dinyatakan secara tegas karena subrogasi berbeda dengan pembebasan utang.
Tujuan pihak ketiga melakukan pembayaran kepada kreditur adalah untuk menggantikan kedudukan kreditur lama, bukan membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang kepada kreditur..
Subrogasi pada dasarnya merupakan pembayaran pihak ketiga kepada Kreditur baik secara langsung maupun tidak langsung yaitu melalui Debitur yang meminjam uang kepada pihak ketiga. Jadi, disini debitur yang mempunyai utang kepada kreditur meminjam uang kepada pihak ketiga untuk membayar uangnya kepada Kreditur.
Melalui bukunya, Diana Kusuma Sari, memberikan pengertian Subrogasi sebagai upaya mencegah terjadinya unjust enrichment (memperkaya diri sendiri secara tidak adil). Jangan sampai, kreditur menerima 2 kali pembayaran, yaitu dari pihak ketiga dan debitur atau sebaliknya jangan sampai setelah debitur membayar utangnya kepada Kreditur, ia merasa dirinya telah bebas dari utang padahal ia masih mempunyai utang terhadap pihak ketiga. Oleh karena itu, pihak ketiga harus mengajukan subrogasi untuk menggantikan kedudukan Kreditur lama sebagai Kreditur baru terhadap Debitur.
a. Macam-macam Subrogasi
Berdasarkan Pasal 1401 BW, Subrogasi berdasarkan sumbernya dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu:
1) Subrogasi Yang bersumber dari Perjanjian
Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian atau kontraktual diatur dalam Pasal 1401 BW. Subrogasi kontraktual/perjanjian dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya dari pihak ketiga, dan serta merta mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya terhadap orang ketiga tersebut terhadap debitur;
- Pihak ketiga membantu debitur. Debitur “meminiamkan” uang dari pihak ketiga yang dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.
Activity: This item has really been made for the generic cialis india young generation who wants results quickly. Nevertheless, this sort oftreatmentprogramsrequire a distressingapproachthat’sexpensive levitra 20mg generika and inconvenient for mostpotential customers. Once you have done this you can feel satisfied you have the best possible price available. generic cialis canadian This enzyme works by causing sufferings to the concentrated tissues by creating blockings in the way you look. purchase viagra no prescription
2) Subrogasi Yang bersumber dari Undang-Undang
Subrogasi yang terjadi karena undang-undang diatur dalam Pasal 1402 KUHPerdata.
Subrogasi menurut undang-undang artinya subrogasi terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur
Sebagai contoh, misalnya A berutang pada B, kemudian A meminjam uang pada C untuk melunasi utangnya pada B dan menetapkan bahwa C menggantikan hak-hak B terhadap pelunasan utang dari A.
Subrogasi yang bersumber dari Undang-Undang dapat terjadi dengan 4 (empat) cara, yaitu:
- Untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada kreditur lain , yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi daripada kreditur tersebut pertama;
- Untuk seorang pembeli suatu barang tak bergerak, yang memakai uang harga barang tersebut untuk melunasi para kreditur, kepada siapa barang itu diperikatkan dalam hipotek;
- Untuk seseorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain, atau untuk orang lain, dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
- Untuk seorang ahli waris yang telah membayar utang-utang warisan dengan uangnya sendiri, sedang ia menerima warisan itu dengan hak istimewa untuk mengadakan pencatatan tentang keadaan harla peninggalan.
b. Syarat Sahnya Subrogasi
1) Untuk Subrogasi yang timbul karena Perjanjian, Supaya subrogasi kontraktual dianggap sah, harus diikuti tata cara sebagai berikut:
- Pinjaman uang harus ditetapkan dengan akta autentik;
- Dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur;
- Tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.
2) Subrogasi yang timbul karena undang-undang, terjadi disebabkan adanya pembayaran yang dilakukan pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Oleh karena itu Subrogasi menurut undang-undang terjadi tanpa perlu persetujuan antara pihak ketiga dengan kreditur lama, maupun antara pihak ketiga dengan debitur dan persyaratannya ditentukan dari jenis peristiwa hukum yang telah ditentukan dalam Pasal 1402 BW.
c. Akibat terjadinya Subrogasi
Akibat adanya subrogasi adalah beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga. Oleh karena itu Pihak ketiga sebagai kreditur baru berhak melakukan penagihan utang terhadap debitur dan jika debitur wanprestasi, maka kreditur baru mempunyai hak untuk melakukan eksekusi atas benda-benda debitur yang dibebani dengan jaminan seperti gadai, hipotek, dan hak tanggungan.
Sebagai contoh, A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR sebuah Bank, dengan angsuran setup bulannya Rp300.000,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada Bank bersangkutan.
Dasar Hukum
Pasal 1400 – 1403 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia (“BW”)
2 Comments
Sites That Link to this Post